![]() |
| Para awak media mewawancarai Lucas yang didampingi tim kuasa hukumnya seusai persidangan |
Jakarta,
Info Breaking News – Sejak awal advokat Lucas S.H., C.N tak terima dengan
tuduhan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terhadap dirinya yang diduga merintangi proses hukum tersangka
Eddy Sindoro.
Apa yang
dipaparkan dalam surat dakwaan Jaksa KPK di depan persidangan dinilai merupakan
hasil rekaan dan sama sekali tidak benar
“Klien kami
tidak kenal dengan Dina Soraya, Eddy Sindoro, Dwi Hendro Wibowo dan pihak-pihak
yang membantu pelarian Eddy Sindoro termasuk ketika Eddy transit di bandara
Soekarno-Hatta dan kembali ke luar negeri pada tanggal 29 Agustus 2018,” kata
kuasa hukum Lucas, Wa Ode Nur Zainab, S.H. kepada Info Breaking News, Rabu
(7/11/2018) usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ia menyebut
sangat tidak masuk akal bagi KPK untuk menuding kliennya mengingat Lucas yang
sejak awal memulai karirnya sebagai advokat hingga saat ini tak pernah
sekalipun menjadi kuasa hukum maupun penasihat hukum bagi tersangka Eddy
Sindoro.
“Dalam
kapasitas apa klien kami yang bukan siapa-siapa Eddy berani menyarankan yang
bersangkutan untuk tidak kembali ke Indonesia dan mengupayakan keluar masuknya
beliau tanpa pemeriksaan pihak imigrasi?” ucap Wa Ode.
Wa Ode juga
menyayangkan sikap KPK yang dinilai gegabah dalam memproses sang klien.
Diketahui, Lucas sebelumnya sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta
Selatan. Namun, KPK secara terburu-buru segera melimpahkan berkas perkaranya ke
Pengadilan Tipikor seakan-akan KPK ketakutan menghadapi persidangan
praperadilan yang dinilai akan membuktikan bahwa penahanan yang dilakukan KPK
tidak sah, sebab KPK tak punya bukti apapun yang mengindikasikan Lucas
melanggar Pasal 21 UU Tipikor.
“Menurut
kami keterburu-buruan tersebut adalah bentuk kekhawatiran KPK menghadapi
persidangan praperadilan yang kemungkinan besar KPK akan kalah,” ungkap Wa Ode.
Selain itu,
berdasarkan bekas perkara sudah jelas disebutkan bahwa yang membantu Eddy dalam
pelariannya adalah pria bernama Chua Chwee Chye alias Jimmy beserta seorang
wanita bernama Dina Soraya, tetapi KPK hingga kini tak juga menangkap keduanya.
Tak hanya
itu, menurut beberapa saksi dalam BAP tersangka Eddy Sindoro tak sedang dalam
pencekalan saat transit di bandara Soekarno-Hatta. Ia juga tak masuk daftar
pencarian orang (DPO) serta tak pernah ada berita mengenai penerbitan red notice atas dirinya. Maka dari itu,
kata Wa Ode, lolosnya Eddy dari cekalan pihak imigrasi bukan karena adanya
tindakan mnghalang-halangi yang dilakukan Lucas. Namun, semuanya murni karena
kelalaian KPK dalam menjalankan tugas.
Lebih
lanjut, advokat Wa Ode Nur Zainab menyebutkan secara tegas bahwa kliennya Lucas
bukan seorang koruptor, juga bukan pejabat atau penyelenggara negara yang
terjerat kasus korupsi, tetapi mengapa klien kami malah dibawa ke Pengadilan
Tipikor sedangkan pasal yang dikenakan pada Lucas adalah Pasal 21 UU Tipikor
yang jelas-jelas bukan sebagai delik korupsi.
“Pengadilan
Tipikor seharusnya tidak berwenang memeriksa dan memutuskan tindak pidana lain
selain tindak pidana korupsi,” kata Wa Ode.
Sidang hari
ini yang dipimpin oleh Franky Tambuyun ini ditunda hingga pekan depan untuk
memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum lainnya yang terdiri
dari Aldres Jonathan Napitupulu, S.H., Jefri Moses Kam, S.H., M.H., dan Kresna
Hutauruk, S.H. untuk mengajukan eksepsi. ***Emil F. Simatupang



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !