![]() |
| Penyidik kepolisian siap melimpahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan |
Jakarta,
Info Breaking News – Hari ini dua berkas perkara Ratna Sarumpaet diserahkan ke
Kejaksaan.
Dua
berkas tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Argo Yuwono terdiri dari berkas perkara nomor:
BP/685/XI/2018/Ditreskrimum, tanggal 1 November 2018 dan berkas nomor
BP/685/XI/2018/Ditreskrimum, tanggal 8 November 2018.
"Ini
semua akan kami serahkan pada tahap pertama ke kejaksaan," ujar Argo di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Pada
berkas itu terdapat 32 berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, saksi, dan
saksi ahli serta dilengkapi dengan 63 lampiran barang bukti.
Berkas
tersebut nantinya akan dievaluasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polda Metro
mengakui pihaknya hanya akan menunggu hasil evaluasi.
"Apakah
ada petunjuk maupun ada kekurangan baik materiil maupun formil. Seandainya ada
petunjuk maka dikembalikan ke penyidik untuk diperbaiki. Tapi kalau itu nanti
dikatakan lengkap oleh JPU, segera diserahkan ke penyidik untuk menyerahkan
tersangka dan barang bukti," tutur Argo.
Diketahui,
aktivis Ratna Sarumpaet resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan penyebaran
berita bohong (hoaks). Ia dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 10
tahun penjara. ***Jerry Art



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !