![]() |
Lampung, Info Breaking News
- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Brigjen Tagam Sinaga menyatakan
hakim Y yang digerebek saat indehoi dengan 2 wanita dulunya adalah seorang
pemakai obat-obatan terlarang.
Ia pernah ditangkap sebagai
pemakai narkotika kemudian dinonjobkan bahkan sampai dimutasi oleh pihak
pengadilan.
"Dulunya kan kena juga
sebagai pemakai. Kemudian dikirimkan mutasi kemudian dinonjobkan kalau tidak
salah. Tapi kalau keterangan humas sudah dinonjobkan," kata Tagam saat dikonfirmasi,
Senin (21/1/2019).
Meski begitu, Tagam mengaku
dirinya tak tahu menahu mengapa yang bersangkutan masih berada di Lampung.
Untuk hal tersebut, ia menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada
humas pengadilan.
"Memang dia ya pemakai
(narkoba). Masalahnya juga yang awal kenapa dimutasi masalah pemakai. Sudah
dimutasi bukan di Lampung lagi, cuma belum berangkat, ya nggak tahu itu
humasnya yang lebih paham," tegasnya.
Tagam membenarkan bahwa
hakim Y menjalani tes urin di BNN Lampung. Tes dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
Ia didampingii oleh pejabat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT)
sampai Komisi Yudisial (KY).
Hasilnya sendiri masih
berada di laboratorium dan belum bisa disampaikan ke publik.
Usai
menjalani tes, hakim Y katanya kemudian dibawa ke rumah sakit. Dari informasi
yang diterima, ia dalam keadaan sakit.
"Hasil
tes nggak bisa kita jelaskan, hasilnya baru dibawa ke labolatorium. Karena
kejadian sudah 2 hari. Hakim terus dibawa ke rumah sakit, kan dalam keadaan
sakit. Masalah sakit apa, apa betul sakitnya, nanti dokter (menjelaskan),"
pungkasnya. ***Hidayat Lambasi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !