| Ruben PS Marey Didampingi Tim Kuasa Hukumnya Terdiri Hartono Tanuwidjaja, S.H., MSi., M.H., Syamsudin H. Abas S.H., Samuel Ginting, S.H., M.H. di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019). |
Jakarta, Info Breaking News - Penegakan
supremasi hukum semakin amburadul akibat ulah oknum aparat yang seenak jidatnya
menabrak rambu rambu yang sudah digariskan sebagai instrumen demi keadilan
sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Tetapi nyatanya jutru semakin banyak saja
oknum yang sudah bergelar sarjana hukum, malah menjadi pengkhianat keadilan itu
sendiri, sehingga membuat republik ini semakin dikotori oleh aparat bermental
tempe tapi memiliki jabatan bergengsi di intitusi penegakan hukum, apakah itu di Polri, kejaksaan, atau bahkan di jajaran hakim dan profesi lainnya.
Potret
buram penegakan hukum ini semakin terlihat jelas pada kasus Ruben P.S. Marey,
S.Sos., MSi, awalnya ditangkap anggota Polisi dengan tuduhan ikut terlibat terkait
adanya isu dana puluhan triliun sumbangan dunia kepada raja-raja nusantara yang
konon sedang diajukan permohonan pencairannya oleh Ruben P.S. Marey sesuai
Proposal Dana yang diajukan untuk membiayai sejumlah giat Pembangunan
Masyarakat Adat di Tanah Papua.
Namun,
pencairan dana tersebut pun harus terganjal karena belum adanya persetujuan dari Presiden RI untuk memerintahkan kepada
Menkeu RI agar ikut membantu proses pencairan dana liar yang sempat memakan
banyak korban, seperti tertipunya uang Rp 50 juta milik sang ratu hoax Ratna
Sarumpaet, yang juga tergiur ingin menikmati uang sang raja tersebut diatas.
Ruben sendiri sejatinya tak memiliki kaitan dengan uang Rp 50
juta milik Ratna, namun ia pernah meminta bantuan kepada Ratna Sarumpaet Crisis
Center untuk menyuarakan perihal terhambatnya upaya Pencairan Dana yang berasal
dari duit raja-raja nusantara tersebut, yang konon telah ditransfer oleh
Haryanto dari Commerz Bank di Frankfurt, Jerman ke rekening Ruben P.S. Marey di
Bank Mandiri.
Ruben, putra
asli Papua kelahiran Fakfak yang sesungguhnya merupakan aktivis jenius dan
pemberani ini, ikut diisukan berada dalam kelompok tim pencairan uang raja yang
berjumlah sangat fantastis itu. Tetapi penangkapan atas diri Ruben tidak
disertai prosedur hukum, karena tidak ada Sprin Han bahkan tidak
didampingi kuasa hukum padahal ancaman pasal yang dikenakan pada nya diatas 5
tahun lebih, yang kata undang undang haruslah ketika dipanggil dan di BAP wajib
dan mutlak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Gilanya
lagi hak azasi manusia Ruben dirampas berkali-kali. Ruben yang seharusnya bebas
demi hukum akibat perpanjangan masa tahanannya telah habis pada 21Desember
2018 itu pun terus ditabrak seenaknya oleh oknum bermental kurang bisa memahami
KUHAP, sehinga Ruben masih terus ditahun hingga 20 Feb 2019,dan hingga tiba pada penyesatan hukum , dimana tuduhan awal tadi di tingkat
penyidikan Polda Metro Jaya itu sama sekali tak bisa dibuktikan, sehingga oleh
JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dirubah menjadi pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal
93 jo pasal 77 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun
20016 tentang Administrasi Kependudukan. Tak hanya itu, ia juga dijatuhi pasal
94 jo pasal 77 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 2e Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan.
Banyak
nya kesalahan yang sangat fatal itulah yang membuat advokat Hartono
Tanuwidjaja, S.H., Msi., M.H. yang selama ini dikenal sebagai advokat pejuang
Papua bermarga “Weror” langsung melakukan protes keras lewat
puluhan media cetak, elektronik, online digital, setelah membacakan eksepsi
keberatan atas surat dakwaan yang ngawur di muka majelis hakim yang diketuai hakim
Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., dengan anggota Desbenneri Sinaga, S.H., M.H.,
dan Robert, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).
Advokat
Syamsuddin H. Abas, S.H., seorang putra Bima yang selama ini menjadi salah satu
pengacara handal ibukota dikantor hukum HTP Associate, dengan lantang dan
bersuara keras membacakan eksepsinya agar telinga majelis hakim
PN Jakarta Pusat dapat mendengar dengan baik, karena kasus Ruben ini amat
sangat menjadi magnet media dalam dan luar negeri.
"Surat
dakwaan jaksa yang menyimpang dari koridor hukum sebagaimana yang diatur dalam
KUHAP, sudah selayaknya dinyatakan batal demi hukum, dan yang mulia majelis
hakim sekaligus membebaskan klien kami dari semua tuduhan sesat itu" kata
putra Bima yang berdomisili dikota hujan Bogor itu.*** Emil Simatupang.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !