![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab dikenal dengan nama OC Kaligis kini kembali mengajukan upaya hukum
Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan harapan agar hukumannya dapat
dikurangi.
"Kalau
untuk keadilan saya, sehabis ini hukuman saya mesti diturunkan lagi, itu
harapan saya. Tolong kaji lah, kalau enggak, saya korban ketidakadilan, itu
saja," ungkap OC Kaligis saat ditemui di Gedung Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Jika dibandingkan dengan
terpidana lain dalam kasus yang sama, menurutnya, hukuman yang dijatuhkan
kepadanya jauh lebih berat. Dia menilai,
setidaknya hukuman terhadapnya sama dengan Muhammad Yagari Bhastara alias Gary
yang merupakan mantan anak buahnya.
"Kalau
pun mau dihukum, sama dengan Gary 2 tahun, sekarang sudah 4 tahun, umur saya
sudah 77 tahun," katanya.
Upaya hukum
PK kali ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh OC Kaligis. Sebelumnya, ia
juga pernah mengajukan PK ke Mahkamah Agung dan akhirnya dikabulkan. MA
memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. Vonis OC
Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun
penjara.
Diketahui, OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya terhindar dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Diketahui, OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya terhindar dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !