Ilustrasi kawasan tanpa rokok |
Jakarta, Info Breaking News –
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai efek peraturan Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) kini semakin melemah.
Hal tersebut berdampak pada
banyaknya warga yang kini mulai tidak mempedulikan rambu larangan merokok.
Dalam
pantauan kami di Jakarta, efek aturan KTR mulai lemah misal di kantor dan
tempat umum. Untuk tempat umum kami menyoroti hotel, restoran, dan pusat
perbelanjaan misal mal. Untuk kebiasaan merokok di kantor tentunya bukan di
front office atau di pelataran depan," ungkap Tulus Abadi, Ketua
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Berdasarkan
pantauan timnya, Tulus menyebut salah satu mal di Jakarta Selatan
menjadi lokasi dimana sering terjadi pelanggaran KTR.
Kebiasaan merokok biasanya dilakukan
di tempat tersembunyi yang tidak terlihat umum, misal toilet. Menurut Tulus,
tempat tersebut bukannya luput dari pemasangan rambu dilarang merokok.
Pelanggaran semata diakibatkan efek aturan yang lemah dan kesadaran patuh yang
minim.
Berangkat dari hal tersebut, YLKI pun
menyarankan agar evaluasi segera dilakukan terkait kepatuhan larangan merokok
di KTR. Aturan tersebut harus dipastikan efektif mengendalikan kebiasaan
merokok terutama di KTR. Pengelola gedung juga harus mengevaluasi kembali
pemasangan aturan larangan merokok supaya lebih mudah terlihat.
"Pengelola gedung mungkin merasa
masyarakat sudah tahu, tapi faktanya KTR masih sering dilanggar. Dengan rambu
yang lebih mudah dilihat, masyarakat kembali diingatkan supaya tidak merokok di
sekitar KTR jika tidak mau terkena sanksi," tuturnya. ***Deviane
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !