“Kami sebagai Tim Kuasa Hukum telah
mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terhadap bapak Prabowo Subianto
sehubungan dengan perjanjian pembelian dan penjualan bersyarat terkait 20
persen saham milik klien kami Djohan Teguh Sugianto sebagai penggugat,” ungkap
salah satu kuasa hukum, Fajar Marpaung SH MH, kepada sejulah wartawan, di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Dalam surat gugatan yang
terdaftar dalam perkara No. 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel tersebut sejumlah pihak
seperti PT BNI, PT TRJ, Notaris Rusnaldy, S.H. serta Nusantara International
Enterprise (L) Berhad turut terseret menjadi pihak tergugat.
Gugatan ini berawal dari
perjanjian penjualan dan pembelian
bersyarat antara Djohan Teguh dengan Prabowo pada tanggal 22 Agustus
2011 silam. Djohan sepakat untuk menjual 20 persen sahamnya di Nusantara
International Enterprise (L) Berhad kepada Prabowo dengan total harga Rp 140
miliar, yang disetujui akan dibayarkan secara bertahap dengan angsuran pertama
sejumlah Rp 24 miliar dan angsuran berikutnya sebesar Rp 2 miliar per bulan
terhitung sejak 30 September 2011 sampai dengan 31 Juli 2016.
Angsuran tersebut disepakati
oleh keduanya akan dikirimkan ke dalam rekening penampungan di Bank BNI, yang
dibuat dalam rangka untuk menyelesaikan pengembalian pinjaman PT TRJ kepada
BNI.
Namun, janji hanya tinggal
janji. Prabowo nyatanya tak sanggup melunasi angsuran yang sudah disepakatinya
tersebut. Hingga lewat jatuh tempo, Prabowo hanya membayar sebesar Rp 88
miliar, sehingga masih ada Rp 52 miliar lagi yang menunggak.
Menanggapi hal ini, pihak
Djohan pun mengklaim sudah mengirimkan surat kepada Prabowo terhitung sejak
Desember 2016 hingga November 2018 sebagai reminder namun tak pernah digubris.
Karena kelalaian Prabowo
tersebut, Djohan pun harus rela kena tegur oleh PT BNI. Bahkan, jaminan aset
miliknya pun terancam akan dieksekusi sebagai jaminan hutang PT TRJ.
Selain itu ditempat yang sama kuasa hukum penggugat lainnya bernama advokat Johanes Rahardjo SH MH menyebutkan bahwa " Bahwa terakhir Oktober 2018 BNI mensomasi klien kami. Oktober, November, Januari mengingatkan supaya klien kami melunasi sisa kewajiban kredit yang didalam perjanjian sangat jelas disebutkan adalah bersumber dari Prabowo Subianto, karena sumber
pembayaran yang dari Bapak Prabowo Subianto itu, itu terakhir dibayar sampai
terakhir Januari 2015 dan baru Rp 88 miliar. Jadi masih ada sisa Rp 52 miliar
yang belum dilunasi. Dan BNI akan mengambil sikap mengeksekusi aset klien
kami," ungkapnya.
Menindaklanjuti teguran
tersebut, Djohan melalui tim kuasa hukumnya tersebut diatas, kembali mensomasi Prabowo sebanyak
tiga kali namun lagi-lagi tak digubris oleh Prabowo Subianto. Atas dasar itulah, kata Fajar Marpaung SH MH dan Johanes Rahardjo SH MH,
mengapa kliennya memutuskan untuk melayangkan gugatan kepada Prabowo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang merupakan tempat terjadinya kesepakatan dalam perjanjian yang diingkari itu. *** Emil F Simatupang.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !