![]() |
| Dari Kiri, Jurnalis Kompas Sonya Hellen, Hakim Agung Australia Margaret Cleary, Ketua Kamar TUN Prof. DR. Takdir Rahmadi, Kahumas MA, Dr. Abdullah |
Jakarta, Info Breaking News - Dalam rangka memperingati Hari
Perempuan Internasional yang jatuh pada tanggal 8 Maret, Mahkamah Agung
menyelenggarakan diskusi dengan topik “Kolaborasi Pengadilan Indonesia dan
Australia untuk Akses yang Lebih Baik terhadap Keadilan Bagi Perempuan dan Anak”
di Media Center MA.
Hadir sebagai narasumber yakni Prof. Dr. Takdir Rahmadi,
SH., LL.M. selaku Ketua Kamar Pembinaan MA dan Ketua Kelompok Kerja Perempuan
dan Anak MA, Margaret Cleary sebagai perwakilan dari Family Court Australia dan
Sonya Hellen Sinombor yang merupakan aktivis perempuan dan juga jurnalis Kompas
serta dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Abdullah, SH., MS.
Sebelumnya MA telah menerbitkan
Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan
dengan Hukum. Pada intinya Perma ini bertujuan untuk memastikan penghapusan
segaal potensi diskriminasi terhadap perempuan dan merupakan suatu langkah maju
bagi dunia peradilan di Indonesia.
![]() |
| Pimpinan Umum Media Digital Online Info Breaking News, Emil Foster Simatupang Dalam Sesi Tanya Jawab |
Meskipun Perma ini dianggap sebagai sebuah
terobosan hukum yang dilakukan oleh MA, namun masih dianggap belum maksimal
oleh sejumlah pihak. “Sebenarnya MA sudah melakukan terobosan yang tepat sebab
kalau berkaitan dengan hak, pembatasan dan segala macam harusnya diatur oleh
undang-undang. Lebih tepat sebenarnya peran eksekutif dan legislatif.
Namun
Ketua MA menyatakan jika menunggu eksekutif dan legislatif akan lama. Dilihat
dari segi kemanfaatan (maka perlu diterbitkan Perma ini). Di Asia Tenggara
hanya Indonesia dan Filipina yang punya ini. Memang butuh waktu pelaksanaan karena
berkaitan dengan undang-undang lain,”jelas Prof. Dr. Takdir Rahmadi.
Sementara itu, Sonya Hellen
Sinombor mengapresiasi Perma Nomor 3 Tahun 2017. “Di saat situasi dan kondisi
bangsa Indonesia yang masih lekat dengan budaya patriarki, kehadiran regulasi
yang memberikan penguatan kepada masyarakat khususnya perempuan dan menjadi pegangan yang kuat.
![]() |
| Sesi Foto Seusai Acara Media Gathering Mahkamah Agung |
Namun sayangnya, terobosan ini
tidak diikuti oleh lembaga yang lain dalam penegakan hukum. Penegakan hukum kan
tidak hanya di peradilan. Perempuan ketika berhadapan ketika berhadapan dengan
hukum dan punya kasus, pertama tidak langsung ke pengadilan,” terang Sonya.
Lebih lanjut, Sonya mengatakan
bahwa kebanyakan perempuan lebih memilih tidak mau masuk ke jalur hukum ketika
menghadapi sebuah persoalan. “Pasti lama, dan yang paling mereka khawatirkan
adalah soal biaya.
Bukan biaya di pengadilan yang mereka persoalkan, tetapi
biaya selama proses peradilan itu. Perma ini sangat luar biasa, namun sampai
berapa banyak perempuan yang menuju pengadilan dan menikmati Perma tersebut.
Perlu kita cari tahu sudah seberapa jauhkah regulasi dan peraturan
perundang-undangan betul memberikan akses keadilan buat perempuan-perempuan di
negeri ini” katanya.
Sonya juga mendorong agar Perma
Nomor 3 Tahun 2017 benar-benar diimplementasikan oleh hakim. “Paling tidak jika
ada kasus yang berkaitan dengan perempuan, hakim (yang mengadili) sudah
mengikuti bimtek atau workshop atau pelatihan terkait Perma Nomor 3 Tahun 2017
sehingga paham betul dan dijalankan.
Supaya nilai atau perspektif gender itu
masuk.Ini adalah sebuah langkah maju agar tidak terputus antara regulasi dengan
implementasinya. Perlu pula didorong penguatan kapasitas hakim-hakim
perempuan,” pungkas jurnalis Kompas ini. *** Hoky/Vincent.





0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !