![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet mengaku dirinya pasrah dan memilih
menunggu keputusan majelis hakim terkait perbedaan pandangan antara kuasa
hukumnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Eksepsinya, ya saya pikir wajar ya
kalau satu menolak, yang satu membantah. kita tunggu saja bagaimana hasilnya
dari hakim. Nanti minggu depan hari Selasa (19/3/2019), kita menunggu keputusan
dari hakim," ungkapnya kepada awak media usai menjalani sidang lanjutan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
JPU, menurut Ratna, memiliki hak untuk menanggapi eksepsi atau nota
keberatan atas dakwaan yang disampaikan penasihat hukum. Namun, semuanya
kembali kepada pertimbangan hakim.
"Ya dia berkewajiban menanggapi kan? Soal nanti bagaimana itu
pertimbangan di hakim. Kalau aku ditanya, ya semua juga berpendapat. Iya
(biarkan proses berjalan). Semua bersikap adil (harapannya)," tuturnya.
Sementara itu, putri Ratna, artis Atiqah Hasiholan, juga memberikan
pernyataan senada dengan sang Ibu. Ia menyerahkan semuanya kepada majelis hakim
yang mempertimbangkan apakah dakwaan JPU sudah sesuai.
"Kalau untuk hal-hal hukum seperti itu, saya bukan anak hukum. Kita
percayakan kepada hakim, hakim pasti yang lebih tahu. Ya pastilah (harapannya)
meringankanlah, kalau ada upaya-upaya yang memperingan kita pasti lakukan,
kalau ada haknya," katanya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet kukuh menilai dakwaan
JPU terhadap terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks tidak
bisa diterima. Pasalnya, dakwaan JPU terkait Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dianggap tidak tepat atau keliru.
***Raymond Sinaga



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !