![]() |
| Ketika KY lewat kuasanya memberikan pertanyaan kepada saksi Sefti Melinda terkait tupoksinya sebagai kepala bagian rekrutmen CHA |
Jakarta, Info Breaking News –
Sidang lanjutan gugatan Calon Hakim Agung dengan penggugat Dr. Binsar M. Gultom,
S.H., S.E., M.H. di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dikuasakan
kepada ahli tata negara Dr. Irman Putrasidin, S.H., M.H., dkk digelar hari ini,
Selasa (12//3/2019) dengan agenda mendengarkan 2 (dua) saksi fakta dari
Tergugat Komisi Yudisial.
Sesudah kuasa hukum Tergugat
mempertanyakan tupoksi saksi Sefti Melida selaku kepala bagian perekrutan CHA,
yang akhirnya mengungkap prosedur perekrutan dan nilai CHA yang dapat diloloskan
pada tahap berikutnya, kuasa hukum Penggugat segera menanggapi hal itu dengan
menyebut bahwa hal itu tidak relevan.
“Tidak relevan dengan obyek
gugatan penggugat,” katanya kepada majelis hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Nelvy
Christine, S.H., M.H. tersebut pun akhirnya memberikan kesempatan kepada kuasa
hukum Penggugat dari Kantor Hukum Irman Putrasidin yaitu Alungsyah dan
Kurniawan untuk mengajukan pertanyaan.
Ketika ditanya soal objek
gugatan, saksi Sefti menjawab mengetahui tetapi tidak begitu memahami. Namun,
akhirnya ia menyatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) awal mulanya mendapat kiriman
surat dari Wakil Ketua MA non yudisial No. 4 tahun 2018 perihal pengisian kekosongan
jabatan Hakim Agung. KY kemudian membahasnya lebih lanjut dalam rapat pleno,
namun ketika ditanya oleh kuasa hukum penggugat terkait dengan Putusan MK No.
53 Tahun 2016 itu dibahas atau tidak dalam rapat pleno, saksi menjawab dibahas
melalui slide proyektor saja tetapi tidak secara mendetail.
Lebih lanjut, Sefti menyebut
dengan berbagai alasan pertimbangan, menurut pasal 15 UU KY yang menjelaskan
bahwa KY berwenang menseleksi CHA, maka menurut saksi fakta Sefti, KY akhirnya
mengesampingkan kebutuhan hakim agung yang diperlukan saat ini oleh MA selaku
pengguna.
Ketika ditanya sejauh mana saksi
mengetahui Komisioner KY mengetahui pertimbangan dan putusan MK No. 53/2016
tersebut, saksi Sefti menjawab ia tidak tahu menahu terkait hal itu.
Selanjutnya, penggugat prinsipal pun mengklarifikasi kepada saksi Sefti bahwa
setelah berlakunya putusan MK tersebut, maka kewenangan KY dalam seleksi
CHA non karier dibatasi, yakni sepanjang dibutuhkan keahliannya oleh MA.
Sefti pun sempat memberi
penjelasan tambahan soal proses rekrutmen CHA, terkait apakah proses kelulusan
itu berdasarkan nilai atau kuota, namun kuasa hukum Penggugat menjelaskan
pihaknya tidak mempersoalkan hal itu, mengingat apa yang dijelaskan selanjutnya
tidak relevan dengan apa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
Kemudian penggugat prinsipal
pun kembali bertanya kepada saksi fakta soal mengapa pada seleksi tahap
administrasi, kualitas tahap II hingga tahap ke III (kesehatan dan kepribadian)
Tergugat selalu memberi keputusan berbentuk pengumuman, sedangkah kelulusan
tahap IV (wawancara) hingga pengiriman 4 orang CHA ke DPR tidak menggunakan
surat keputusan pengumuman.
Sefti pun menjawab hal itu
dilakukan karena nilai yang lolos tahap wawancara dan pengiriman nama-nama ke
DPR tersebut bersifat rahasia. Jawaban Sefti itu sontak mengundang tanda tanya
dan menimbulkan kecurigaan bagi Penggugat dan pengunjung sidang.
![]() |
| Kuasa hukum Penggugat Alungsyah, S.H, M.H. mencecar pertanyaan kepada Tenaga Ahli KY Rob Siringo, yang kemudian segera menyudahi pertanyaannya karena tidak relevan dengan obyek gugatan Penggugat |
Ditanya oleh salah satu
anggota majelis bagaimana bentuk nilai kelulusan CHA tersebut, saksi fakta
mengatakan bukan berdasarkan kuota dari MA, tetapi berdasarkan nilai ranking.
“Lalu apa bentuk standar
kelulusan ranking tersebut?” tanya penggugat prinsipal yang akhirnya direspons
dengan jawaban tidak tahu dari Sefti.
Oleh dasar tersebut, penggugat
prinsipal pun mengaku akan mempersoalkan transparansi nilai yang dikeluarkan
oleh Tergugat di Komisi Informasi Publik (KIP) nanti. Hal itu disebabkan karena
masalah penilaian lulus tidaknya para CHA bukanlah domain/ranah PTUN, tetapi
ranah KIP yang sekarang nilai para CHA seleksi sebelumnya sedang digugat di
KIP.
Namun, Ketua Majelis pun
akhirnya angkat bicara dan menjelaskan agar perkara terkait proses perekrutan
dan sistem yang digunakan oleh KY ketika perekrutan CHA tersebut biarlah
menjadi tanggung jawab majelis hakim.
“Biarlah majelis hakim yang mendalami dan mempertimbangkan terkait
dengan proses perekrutan dan sistem yang digunakan oleh KY,” jelasnya.
Sementara saksi kedua, Rob
Siringo selaku Tenaga Ahli KY menjelaskan waktu itu ia
berperan sebagai tim
penilai CHA, namun ketika saksi ditanya oleh Kuasa Hukum
Penggugat, apakah ia
mengetahui apa yang menjadi dasar gugatan penggugat dalam perkara ini, Rob pun
menjawab bahwa sejatinya ada dua objek gugatan, yakni KTUN tahap administrasi
dan KTUN tahap Kualitas.
Meski begitu, ketika ditanya
kaitannya dengan kebutuhan Hakim Agung berdasarkan surat Waka MA bidang non
yudisial No. 4/2018 dan juga substansi dari Putusan MK No. 53 tahun 2016,
ternyata saksi Rob Siringo mengaku dirinya kurang paham.
Menanggapi hal itu, kuasa
hukum penggugat pun segera menyudahi pertanyaannya mengingat saksi yang
dihadirkan juga tidak tahu dan hanya fokus kepada bagian penilaian CHA. Selain
itu, saksi Rob juga hanya tahu mengenai proses seleksi CHA tahun 2017, padahal
obyek gugatan penggugat adalah di tahun 2018.
Setelah selesai sesi tanya
jawab, majelis hakim pun menyudahi persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan
akan digelar pada hari Senin pekan depan tanggal 18 Maret 2019 pukul 10.00 WIB
di PTUN Jakarta dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Tergugat Komisi
Yudisial. ***Emil F. Simatupang




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !