![]() |
Medan, Info Breaking News –
Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Sumatera
Utara (Sumut), DRG alias Damili berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di
Nias, Sumatera Utara usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) hari ini.
Pria yang menjabat sebagai
Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandi tersebut ditangkap bersama 3 orang rekannya,
yakni MHA alias Ama Wiwin
(37), KT alias Kesa (18), FL alias Ama Eva (55). Mereka ditangkap lantara
diduga berencana membagi-bagikan uang agar Damili bisa lolos ke DPRD Sumut.
"Mereka diamankan dari posko yang DRG di Jalan
Sirao, Nias, sekitar pukul 02.30 WIB. Uang yang disita mencapai puluhan juta
rupiah," ujar Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan.
Diketahui
Damili merupakan caleg dengan Dapil 8 yang meliputi Kota Gunungsitoli, Kabupaten
Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Nias Selatan. Damili
adalah caleg Gerindra dengan nomor urut 5.
"Kasus
ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat atas rencana politik uang. Petugas
kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Awalnya, polisi menangkap
Ama Wiwin dan Kesa," jelas Deni.
Kedua
orang tersebut, lanjut Deni, ditangkap oleh polisi yang juga bekerja sama
dengan Bawaslu. Dari mereka, polisi menyita uang sebanyak Rp 20 juta dengan
pecahan Rp 20.000. Dalam pemeriksaan, uang itu diterima dari Damili.
"Keduanya
pun dibawa dalam pengembangan dan petugas mengamankan Damili. Caleg ini
mengakui menyerahkan uang kepada Fotolosa sebesar Rp 60 juta. Uang itu untuk
memenangkan suara agar lolos di DPRD Sumut," katanya.
Berdasarkan pengakuan Damili, petugas akhirnya meringkus
Fotolosa. Uang yang disita sebanyak Rp 40 juta. Uang itu rencananya akan
dibagikan ke pemilih di Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur,
Nias. ***Mandapat Parulian



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !