![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Setelah gagal
menemukan titik terang melalui proses mediasi antara PMH dengan Pengembang
Apartemen Centro City, PT Multi Artha Griya pada hari Selasa (23/4/2019) lalu, Mediator pun akhirnya
mengembalikan berkas gugatan dan proses persidangan kepada Majelis Hakim.
Kini, sidang dilanjutkan dengan agenda
pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hadir di persidangan, Ny. Angelina selaku penggugat dan pemilik lahan hadir
didampingi oleh kedua kuasa hukumnya, Pantur Hutauruk, SH dan Budi Asrin
Manurung, SH.
Dalam gugatannya, Ny. Angelina meminta kepada Majelis Hakim
untuk dapat mengabulkan Sita Jaminan mengingat hingga saat ini /pekerjaan
Apartemen Centro City Residence Tower West Point tersebut masih berjalan dan
dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero)
"Kami memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar
mengabulkan Sita Jaminan yang kami ajukan dan meminta seluruh pekerjaan yang
dilakukan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dihentikan sementara oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Juru Sita," kata Pantur kepada
awak media yang hadir.
Sebelumnya, adapun tuntutan atau petitum dalam gugatan
tersebut di antaranya agar PT Multi Artha Griya segera
mengembalikan Sertifikat Tanah kepada Ny. Angelina dan mengosongkan tanah
sengketa dalam keadaan semula tanpa beban syarat apapun. Pihak penggugat juga
meminta agar PT Multi Artha Griya diwajibkan
membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 33 Miliar dan ganti rugi immateril
sebesar Rp 10 miliar kepada Ny. Angelina. Selanjutnya, Ia juga mengajukan
Provisi dan Sita Jaminan terhadap tanah obyek sengketa.
Diketahui, perkara ini bermula sejak tahun 2008 silam, dimana PT Multi Artha Griya dan Ny. Angelina dihadapan PPAT telah menandatangani Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan milik Ny. Angelina seluas 2.740 M2 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat. Namun, dikarenakan harga jual beli tidak kunjung dilunasi oleh PT Multi Artha Griya selaku pembeli, maka Ny. Angelina selaku penjual pada tahun 2014 menggugat wanprestasi PT Multi Artha Griya dan meminta agar Akta Jual Beli yang telah ditandatangani sebelumnya dibatalkan.
Gugatan
Ny. Angelina pada tahun 2014 lalu telah diputus hingga tingkat kasasi oleh
Mahkamah Agung RI, dimana amar putusan diantaranya menyatakan PT Multi Artha
Griya telah wanprestasi dan Akta Jual Beli yang telah dibuat sebelumnya dinyatakan
tidak berkekuatan hukum mengikat alias batal. Selain itu Ny. Angelina juga
diminta untuk mengembalikan uang angsuran yang telah diterima dari PT Multi
Artha Griya setelah dikurangi penalty sebesar Rp
4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Ny. Angelina bersedia mengembalikan uang
angsuran sesuai amar putusan namun ditolak oleh PT Multi Artha Griya.
Sebelumnya,
Kuasa Hukum Penggugat, Pantur Hutauruk, SH pun pernah
menyebut bahwa dengan dibatalkannya Akta Jual Beli, secara logika hukum dan
akal sehat seharusnya para pihak mengembalikan keadaan seperti semula sebelum
adanya jual beli, dimana penjual mengembalikan uang yang telah diterima kepada
pembeli sedangkan pembeli mengembalikan sertifikat tanah kepada penjual dan
mengosongkan tanah obyek jual beli yang dibatalkan. Namun, pada kenyataannya PT
Multi Artha Griya tetap bersikukuh tidak ingin mengembalikan Sertifikat Hak
Tanah kepada Ny. Angelina dan tidak bersedia mengosongkan tanah dan justru
dengan sewenang-wenang mendirikan bangunan Apartemen Centro City Residence
Tower West Point sebanyak 20 tingkat dengan menunjuk PT Brantas Abipraya
(Persero) selaku Kontraktor.
Kepada Kuasa Hukum
Penggugat, Direktur Utama PT Multi Artha Griya, Henni Lukitasari, SH menyatakan dirinya adalah pengurus baru di perseroan sehingga tidak
tahu menahu terkait adanya sengketa/perkara yang masih berjalan antara perusahaannya
dengan Ny. Angelina. Ia mengaku pada saat serah terima dengan pengurus lama ia
tidak diberitahu sama sekali soal perkara hukum ini.
Pande Sitorus, S.H. yang merupakan
salah satu Kuasa Hukum Ny. Angelina pun turut membenarkan hal tersebut.
“Jika melihat Akta Perubahan
Data Perseroan yang diperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan,
diketahui Ibu Henni Lukitasari, SH baru menjabat sebagai Dirut sejak tanggal 26
Juni 2018. Selain Dirut, jabatan Komisaris Utama yang dijabat Ir. Muhammad
Nawir, MM juga baru diangkat pada tanggal tersebut,” jelasnya.
Pantur pun menyatakan
pihaknya memahami kondisi Dirut baru tersebut. Namun, ada juga sejumlah
kejanggalan yang terjadi. Contohnya saat Ny. Angelina mengajukan gugatan
pertama sekali ditahun 2014, Pemegang Saham PT Multi Artha Griya pada saat itu
adalah PT Reliance Realty Indonesia dan PT Suryatama Tigamitra dan hingga saat
ini pemegang sahamnya masih sama. Hal ini lantas menimbulkan sejumlah
pertanyaan.
“Masak iya pemegang saham
yang mempunyai kepentingan besar tidak tahu dan tidak memberitahu kepada pengurus
baru tentang hal tersebut? Seandainya pun benar pengurus lama tidak memberitahu
kepada pengurus baru, itu adalah urusan intern perseroan yang diselesaikan
secara intern juga, gak perlu diumbar keluar apalagi dijadikan alasan untuk
melepas tanggungjawab perseroan kepada pihak lain yang dirugikan akibat konflik
internal perseroan,” ungkap Pantur.
Oleh karena itu, kuasa hukum
penggugat lainnya, Budi Asrin Manurung, S.H. pun menegaskan PT Multi Artha
Griya seharusnya bertindak sebagai gentleman
dan bertanggung jawab untuk dapat segera menyelesaikan sengketa ini.
Menindaklanjuti gugatan Ny. Angelina, Majelis Hakim pun
memberi kesempatan kepada PT Multi Artha Griya selaku
Tergugat untuk memberikan jawaban tertulis. Sidang pun rencananya akan
dilanjutkan dilanjutkan Selasa (7/5/2019) pekan depan. ***Emil Simatupang



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !