![]() |
Para pengunjuk rasa di Korea Selatan membawa sejumlah spanduk dan plakat bertuliskan "Hapus Hukuman untuk Aborsi" |
Seoul, Info Breaking News –
Hukum larangan aborsi yang sebelumnya telah berjalan selama 66 tahun di Korea
Selatan akhirnya dinyatakan tidak memenuhi konstitusi oleh Pengadilan Tinggi
setempat.
Seperti diwartakan Il Gallo,
hukum larangan aborsi tersebut akan dihapuskan pada akhir tahun depan.
Negara yang beribukotakan
Seoul tersebut diketahui menjadi salah satu dari
sedikit negara maju yang punya hukum larangan aborsi disebabkan oleh kehadiran
masyarakat Kristen evangelis yang berpengaruh besar.
Tetapi
poling menunjukkan, perempuan, khususnya generasi muda, mendukung hak aborsi
bagi perempuan. Salah satu dari mereka ialah Bae, seorang penduduk Seoul
berusia 30an.
"Keputusan
ini positif, karena melahirkan menentukan kehidupan seorang perempuan, dan
mulai dari sekarang, seorang perempuan bisa membuat sendiri keputusan yang
penting seperti itu," ujar Bae seperti dikutip dari VOA
Indonesia, Jumat (12/4/2019).
Sementara itu, Chok Ji-eun
yang merupakan seorang komentator Korea Selatan dan mendukung hak-hak
perempuan mengatakan dengan membatasi hak-hak menentukan nasib sendiri dan
menghukum perempuan, tak terkecuali para dokter, akan membuat perempuan merasa
dirinya terancam.
Menurutnya, penghapusan
larangan aborsi Korea Selatan merupakan perubahan yang positif.
Berdasarkan hukum yang sekarang
berlaku, perempuan yang melakukan aborsi bisa dikenakan denda atau dipenjara
sampai satu tahun. Dokter bisa dipenjarakan sampai dua tahun. Namun dalam
kenyataannya, hukum ini jarang diberlakukan.
Keputusan ini memberi
anggota-anggota badan legislatif sampai akhir 2020 untuk mengubah hukum
larangan aborsi. Seandainya mereka tidak berhasil saat itu, maka larangan aborsi
diakhiri. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !