![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden
nomor urut 02 Prabowo-Sandi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga
Survei Quick Count ke Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) sore hari ini (3/5/2019).
BPN menilai hasil quick count yang dipublikasikan kepada publik
pada tanggal 17 April 2019 lalu menyesatkan.
"Kami membawa bukti dari Bengkulu dan daerah lainnya
yang menurut hasil quick count lembaga
survei memenangkan capres 01. Faktanya hasil Situng KPU Prabowo-Sandi menang di
Bengkulu. Artinya, lembaga quick count itu
menyesatkan," tegas Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi Sufmi
Dasco Ahmad yang ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019)
sore.
Dasco
dan tim terlihat menyerahkan sejumlah berkas-berkas yang diklaim sebagai bukti
pelanggaran KPU dan lembaga quick count ke
Bawaslu. Ia berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Yang
dilaporkan KPU dan lembaga survei yang pada 17 April melakukan quick count.
Kita menyatakan ada pelanggaran serius yang menyesatkan publik," katanya.
Lembaga-lembaga quick
count itu menurut Dasco telah terakreditasi KPU. Oleh karena
itu, BPN menilai KPU juga wajib bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan
sejumlah lembaga quick count tersebut.
"Lembaga quick
count ini telah melakukan kesalahan besar. Ini sudah ada real
count dari KPU sebagai buktinya," katanya.
Dasco
memastikan BPN akan mempergunakan kesempatan legalitas formal hukum untuk
menuntaskan berbagai masalah kecurangan dalam Pemilu 2019.
"BPN
akan mempergunakan jalur konstitusional sesuai prosedur hukum," pungkas
dia. ***Mandapat Parulian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !