![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala
Satuan Komunikasi PT PLN, I Made Suprateka.
Ia rencananya akan diperiksa
sebagai saksi untuk Dirut nonaktif PT PLN, Sofyan Basir terkait kasus dugaan
suap proyek PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka SFB, (Sofyan Basir)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Senin
(13/5/2019).
Selain Made Suprateka, tim penyidik KPK juga memanggil
sejumlah petinggi PLN lainnya, di antaranya Plt Direktur Keuangan PT PLN
Batubara, Hartanto Wibowo; Vice President Pengadaan 3, Akhiyar; Manajer
Pengadaan IPP 2, Kuswara; serta Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat
Haryanto WS.
Sama seperti Made Suprateka, keempatnya akan diperiksa sebagai
saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Sofyan Basir.
Diketahui, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu
mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan
mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham
Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan
kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan dipercaya mendapatkan fee yang sama jumlahnya dengan Eni dan
Idrus. ***Jerry Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !