![]() |
London, Info Breaking News –
Mantan pesepakbola Inggris, David Beckham dijatuhi hukuman yang melarangnya
untuk mengemudi kendaraan bermotor selama enam bulan serta denda sekitar Rp 10 juta rupiah karena
tertangkap basah sedang memainkan ponselnya sambil menyetir mobil.
Hukuman tersebut dijatuhkan
oleh pengadilan Bromley Magistrates, Kamis (9/5/2019) lalu.
Suami dari Victoria Beckham
tersebut diketahui dilaporkan ke kepolisian
setempat setelah seorang anggota masyarakat melihatnya mengendari mobil Bentley
miliknya di Great Portland Street, London, sambil bermain ponsel.
Pelanggaran
yang dilakukan Beckham sebenarnya terjadi pada bulan Mei tahun lalu, namun kasus
ini baru dapat diselesaikan di Pengadilan Lavender Hill Magistrates pada bulan
April, dan hukuman baru dijatuhkan pada Mei ini.
Sebelumnya, Beckham juga pernah
berurusan dengan hukum setelah tahun lalu ia tertangkap mengendarai mobil Bentleynya dengan kecepatan 59 mph di zona London
barat. Padahal, batas kecepatan mengemudi di zona tersebut hanya 40 mph.
Beruntung
baginya, kuasa hukum Beckham, Freeman berhasil membantunya terbebas dari
hukuman setelah mengajukan pembelaan tidak bersalah.
Undang-undang
mengenai penggunaan ponsel saat mengemudi sebenarnya sudah diatur secara ketat.
Namun, berdasarkan hasil riset Departemen Transportasi Inggris, sebanyak 445.000 orang masih ngeyel dan tetap menggunakan ponsel saat
mengemudi.
Perusahaan asuransi mobil RAC baru-baru ini juga melaporkan satu dari lima pengendara sempat memeriksa media sosial saat mengemudi. Sementara itu, enam persen pengendara mengaku menggunakan telepon genggam mereka di sebagian besar atau sepanjang waktu saat mengemudi.
Perusahaan asuransi mobil RAC baru-baru ini juga melaporkan satu dari lima pengendara sempat memeriksa media sosial saat mengemudi. Sementara itu, enam persen pengendara mengaku menggunakan telepon genggam mereka di sebagian besar atau sepanjang waktu saat mengemudi.
Undang-undang
lalu lintas menyatakan menggunakan ponsel saat berkendara adalah ilegal. Tapi,
kita bisa menggunakan ponsel dengan mengunakan bantuan sejumlah alat seperti,
Bluetooth headset, fitur speaker atau handsfree, dashboard holder serta
earphone.
Di Indonesia sendiri, mereka yang ketahuan berkendara sambil bermain
ponsel bisa dikenakan denda Rp 750.000 atau tiga bulan kurungan seperti yang
tertuang dalam Undang-undang No.22 tahun 2009. ***Deviane
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !