![]() |
Mayjen Purnawirawan Chairawan (kedua dari kanan) didampingi kuasa hukum, Herdiansyah (batik merah) melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers pada 11 Juni lalu |
Jakarta, Info Breaking
News – Organisasi non-pemerintah Amnesty Internasional memberikan pembelaan
kepada redaksi Majalah Tempo terkait dengan pemberitaan soal kerusuhan yang
terjadi di Jakarta pada tanggal 21-22 Juni 2019.
Puri Kencana Putri dari
Amnesty Internasional menyebut apa yang dilakukan Tempo sama sekali tidak
berkaitan dengan upaya
penegakan hukum terhadap siapa yang mendalangi atau siapa yang harus
bertanggung jawab.
Hal
itu ia sampaikan ketika dirinya ikut mendampingi jajaran redaksi Tempo saat
berlangsungnya agenda klarifikasi di Gedung Dewan Pers, Selasa (18/6/2019).
Menurut Putri, apa yang disajikan Tempo
melalui pemberitaannya ialah upaya merangkai fakta peristiwa yang memang
diverifikasi melalui proses wawancara.
“Bagaimana Tempo bertemu narasumber Dahlia
atau Fauka yang mengeluarkan pernyataan ‘Saya Tim Mawar’ itu tampil dikutip dan
menjadi ‘headline’ majalah,” jelasnya.
Lebih lanjut ia juga menilai bahwa apa yang
diberitakan Tempo tidak lain hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan ke
publik terkait kejadian yang merenggut nyawa sembilan orang di sejumlah titik
di Jakarta tersebut.
“Bagaimanapun
juga, publik berhak tahu akan peristiwa tersebut dan Tempo mencoba
menyajikannya,” katanya.
Melalui pemberitaan tersebut, Putri
menambahkan, Tempo turut menekankan kepada aparat yang bertanggung jawab untuk
menyelidiki kasus ini harus berjalan hingga terang faktanya dan jangan sampai
menguap.
“Atas berbagai pertimbangan tersebut, kami
memberikan dukungan kepada Tempo untuk tetap melanjutkan kerja jurnalistiknya.”
Tuturnya.
“Hasil kerja jurnalistik Tempo membantu
publik untuk tahu akan hal yang sebenarnya terjadi,” imbuh dia.
Diketahui sebelumnya, Majalah Tempo
dilaporkan ke Dewan Pers oleh Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen (purn)
Chairawan karena merasa keberatan dengan pemberitaan Tempo tentang jejak Tim
Mawar dalam kerusuhan di depan Gedung
Bawaslu, Jakarta 22 Mei lalu.
Meski Dewan Pers telah menyatakan bahwa Tempo tidak
melakukan pelanggaran, Chairawan bersikeras akan tetap membawa kasus ini ke
ranah pidana. ***Jery Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !