Dr.
Binsar M. Gultom, SH, SE, MH berpose didepan Gedung Pengadilan Tinggi Lisbon, Portugal
Jakarta, Info Breaking News - Sekalipun
kedudukan Komisi Yudisial (KY) telah diatur dalam konstitusi UUD 1945 dan UU
KY, namun dalam praktik tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KY untuk mengawasi
perilaku hakim dan memilih calon Hakim Agung, tetap sulit diberdayakan secara
efektif dan professional, karena sampai sekarang belum terlihat parameter yang
jelas dari KY untuk mengawasi perilaku dan kode etik hakim. Terbukti dalam
praktik masih sering terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada hakim, yang seharusnya menjadi tanggung
jawab KY untuk mencegah itu semua selain Mahkamah Agung (MA).
Demikian juga dalam proses seleksi calon Hakim
Agung, seharusnya KY melakukan “pangkalan data” bagi kandidat Hakim Agung
diseluruh satuan kerja MA di daerah untuk menjaring kader Hakim Agung yang
potensial dan professional dengan track-rekord
yang bagus, akan tetapi KY justeru lebih
mencari kader dari non karier yang tidak
dibutuhkan oleh MA selaku user dari
Hakim Agung.
"Akibatnya terpaksa terjadi
gugat-menggugat proses seleksi calon Hakim Agung yang seharusnya tak perlu
terjadi. Bahkan KY sering melakukan intervensi terhadap teknis perkara, yang
seharusnya wajib dijaga untuk memperkuat kedudukan dan martabat kekuasaan
kehakiman sebagaimana diamanatkan oleh berbagai regulasi, bukan untuk memperlemah
independensi hakim dalam memutus perkara." kata Binsar kepada Info Breaking News, Senin (3/6/2019 di Jakarta.
| Foto bersama dengan Wakil Ketua MA Spanyol D. Angel Juanes Peces di Gedung MA Spanyol |
Menurut
pengamatan yang ditemukan dilapangan, fakta tersebut terjadi disebabkan adanya satu kepincangan
yang tak pernah terpikirkan sebelumnya oleh Pemerintah disaat melakukan proses
seleksi terhadap Ketua dan Wakil Ketua KY yang seharusnya dipimpin secara ex officio oleh Ketua dan Wakil Ketua MA
sebagaimana diterapkan secara baik dan benar dinegara-negara mancanegara.
"Di negara manapun diseluruh dunia, Ketua dan Wakil Ketua KY itu selalu dipimpin
oleh Ketua dan Wakil Ketua MA, hanya di di Negara Indonesia yang aneh,
menyebabkan tidak adanya hubungan harmonisasi yang baik selama ini antara
lembaga MA dengan KY." kata Pria Batak berkacamata yang kini bertugas sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Banten, dalam wawancara ekslusif dengan wartawan senior Emil Foster Simatupang, di Bulan yang penuh barokah dan penuh ampunan ini.
Hal itu semakin meyakinkan Dr. Binsar Gultom SH MH, ketika
turut serta sebagai salah satu peserta tim delegasi studi banding tentang
Pelaksanaan Tata Kelola
Persidangan di Pengadilan Spanyol dan Portugal bersama tim delegasi Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA-RI yang dipimpin oleh Dirjen
Badilum Dr. Herri Swantoro berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No. 56/KMA/SK/III/2019,
tertanggal 27 Maret 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 5
April sd 15 April 2019, mengetahui secara langsung mengenai eksistensi dan
peranan kedudukan KY di kedua Negara tersebut begitu bagus dan seiring sejalan
dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.
| Dr. Binsar Gultom foto bersama dengan Dubes RI untuk Portugal Ibnu Wahyutomo, SH, LLM dan Ketua PT Lisbon, Amelia Maria dos Reis Catarino |
Dan tak terbantahkan bahwa di Spanyol tidak
pernah terjadi OTT terhadap hakim, karena proses seleksi hakim dilakukan KY
secara ketat berdasarkan kriteria yang telah terukur dan terpercaya,menyebabkan
wibawa hakim di kedua Negara tersebut
cukup tinggi. Itu sebabnya usia pensiun hakim mulai dari tingkat pertama,
banding dan kasasi disamaratakan menjadi 70 tahun dan masih bisa diperpanjang 2
tahun lagi asalkan yang bersangkutan dinyatakan oleh dokter masih sehat.
Hal
ini dilakukan, karena mencari kader hakim itu sangat sulit. Bukan seperti di
Indonesia, sebentar-sebentar berusaha menurunkan usia para hakim, melalui
perubahan undang-undang, karena jabatan hakim dianggapnya untuk mencari ladang
pekerjaan.
Ironisnya, niat baik Komisioner KY
ingin mencontoh tupoksi KY di Spanyol, untuk mengambil-alih kewenangan tersebut
dari pundak dan tanggung jawab MA Indonesia boleh-boleh saja, namun niat baik tersebut mustahil
dapat terlaksana selama Ketua dan Wakil Ketua KY tidak dirangkap secara ex officio oleh Ketua dan Wakil Ketua
MA-RI.
Kenyataannya hal tersebut menjadi harga mati, seharusnya Ketua dan Wakil Ketua KY
mutlak dirangkap oleh Ketua dan Wakil Ketua MA seperti juga berlaku diberbagai
mancanegara yang negaranya sudah jauh lebih maju dari pada Indonesia, bukan di
isi oleh mereka yang tidak pernah menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua MA
yang tidak pernah sama sekali mengenal dan memahami serta mengalami secara
mendalam seluk-beluk peradilan.
| Saat Dirjen Badilum Dr Herri Swantoro didampingi Dubes RI untuk Spanyol bersama Dr. Binsar Gultom meminta penjelasan kepada ahli hukum sedunia, Javier Cremades di KBRI Madrid, Spanyol |
Karena publik ingin tetap
mempertahankan eksistensi KY di Indonesia, demi menjaga harkat dan martabat
peradilan sesuai visi dan misi MA supaya kedepan tercipta badan peradilan yang
agung, maka sudah saatnya Pemerintah dan DPR segera mengambil sikap tegas agar pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KY kedepan
secara otomatis dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua MA bidang yudisial dan non
yudisial (tanpa dilakukan seleksi), kecuali terhadap anggota-anggota KY
dapat diseleksi secara ketat oleh Panitia Seleksi Nasional (Pansel) dari kalangan hakim tinggi masih
aktif yang profesional, pakar akademis, pakar aparat penegak hukum dan tokoh
masyarakat yang kredibel. Sehingga kelak Sekretaris MA dan jajarannya, Badan
Pengawasan MA serta Dirjen-Dirjen dilingkungan MA dapat di-merger menjadi satu- kesatuan dengan KY.
"Dengan demikian tugas MA
dan para hakim dibawahnya hanyalah menerima memeriksa dan mengadili perkara
dalam persidangan."ungkap Hakim yang melejit namanya saat menyidangkan kasus kematian Mirna akibat racun kopi bersianida tersebut.
Lebih lanjut Binsar menyebutkan, Hal positif kita ambil benang
merahnya, jika Ketua dan Wakil Ketua KY
dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua MA, dengan sendirinya pengawasan hakim pun tidak akan pernah
tumpang tindih dengan tupoksi MA, begitu juga tentang rekrutmen calon hakim,
promosi dan mutasi hakim termasuk pemilihan calon Hakim Agung tidak akan pernah
lagi dipermasalahkan publik. Karena
kinerja KY telah sepadan dan seirama dengan maksud dan tujuan MA
didalam mewujudkan peradilan yang bermartabat dan agung, melalui kinerja yang
transparan dan akuntabel.
Masyarakat pencari keadilan optimis kedepan, jika usul komposisi Ketua dan Wakil Ketua KY dijabat oleh Ketua dan
Wakil Ketua MA, maka dengan sendirinya
sinergitas kedua lembaga itu menjadi solid untuk memperkuat kedudukan,
harkat dan martabat MA dan peradilan dibawahnya menuju peradilan yang Agung.
Dengan demikian tidak akan pernah terjadi lagi perselisihan antara MA dan KY
yang selama ini kerap terjadi.
**** Emil Foster Simatupang.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !