![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Sebanyak 197 apotek kedapatan memasok obat-obatan palsu yang diproduksi oleh PT
Java Karunia Investindo (JKI).
Perusahaan yang berlokasi di
Semarang, Jawa Tengah tersebut sejatinya tercatat sebagai Pedagang Besar
Farmasi (PBF) di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. Modus perusahaan
tersebut yakni dengan mengemas ulang obat-obatan yang sudah kadaluarsa.
“Ada 197 apotek yang menjadi
pelanggan tetap daripada PT JKI. Perbuatan tersangka sudah dilakoni selama 3
tahun belakangan dan transaksi dalam satu bulan sekitar kurang lebih Rp400
juta,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam praktikny, PT JKI
melakukan pengemasan ulang terhadap obat-obatan keras generik menjadi obat-obat
paten non-generik yang harganya jauh lebih mahal. Selain itu, tersangka juga
melakukan rekayasa dengan mengubah tanggal kadaluarsa, kemasan obat serta
kapsul obat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah
mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat kasus pemalsuan obat di Semarang.
Salah satu dari ketujuh orang yang ditangkap tersebut ialah Direktur dari PT
JKI.
Tujuh orang tersebut sudah
ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98
(ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 (ayat 1) UU RI Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (ayat 1) juncto Pasal 8 (ayat 1)
huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. ***Ratu Safa.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !