![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto enggan berkomentar banyak terkait dengan kabar mengenai langkah bantuan hukum dari TNI
untuk Kivlan Zein.
Menurut Wiranto, perihal
mengenai pembentukan tim bantuan hukum tersebut sudah sangat jelas dipaparkan
oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Ia melanjutkan, Panglima TNI juga
telah menjelaskan pembentukan tim hukum tersebut kepada Kapolri sehingga tak seharusnya langkah TNI tersebut
ditanyakan lagi kepadanya.
"Panglima TNI sudah
menjelaskan. Jangan sampai ke saya lagi. Jangan diduplikasi. Panglima TNI sudah
jelaskan soal Pak Kivlan, dari polisi sudah menjelaskan. Jangan simpang
siur," tuturnya.
Dikabarkan sebelumnya, Mabes TNI akan membentuk tim bantuan hukum
yang bekerja sama dengan tim penasihat hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Pembentukan tim ini, seperti
diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi,
merupakan langkah tindak lanjut dari surat yang dikirim tim penasihat hukum
Kivlan Zen kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
“Isi dari surat tersebut
mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan
permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” kata Sisriadi melalui sebuah
keterangan tertulis, Senin (22/7/2019).
Dalam prosesnya, Mabes TNI mengklaim telah berkoordinasi dengan
menteri-menteri di bidang politik, hukum, dan keamanan ihwal permohonan
penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan. Meski begitu, mereka
memutuskan Kivlan tak bisa diberi penangguhan penahanan.
Bantuan hukum itu sendiri,
lanjut Sisriadi merupakan hak bagi semua anggota keluarga besar TNI, termasuk
purnawirawan. Hanya, kapasitas bantuan yang bisa diberikan hanya terbatas pada
advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
"Hal itu diatur dalam
Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan
Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ucap Sisriadi.
"Artinya, bantuan hukum
kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja,
namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang
bersifat tetap,” imbuh dia. ***Sam Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !