![]() |
Jakarta,
Info Breaking News – Empat pengamen korban salah tangkap hari Rabu (17/7/2019)
kemarin menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Anggota
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan keempat
korban, yakni Fikri (23), Fatahillah (18), Ucok (19) dan Pak (22) mengajukan
praperadilan ganti rugi terhadap kedua institusi tersebut sebagai pihak
termohon dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.
"Hari
ini sidang perdana praperadilan ganti rugi materil dan immateril. Pihak
termohon yaitu institusi Kepolisian RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sedangkan pihak turut termohon yaitu Kementerian Keuangan yang akan membayar
gugatan ini," kata Oky.
Keempat pengamen tersebut disebut meminta ganti rugi materil dan
immateril sebesar Rp 750,9 juta karena mereka harus rela mendekam di penjara akibat salah tangkap.
Kejadian
ini sebenarnya bermula sejak beberapa tahun yang lalu, dimana keempat orang tersebut
ditangkap unit Jatanras Polda Metro Jaya karena diduga telah membunuh sesama
pengamen. Padahal, justru mereka yang melaporkan penemuan mayat di daerah
Cipulir tersebut.
Saat
ditangkap, keempat pengamen tersebut masih di bawah umur. Mereka juga telah
diadili dan menjalani masa penahanan selama tiga tahun.
Namun
setelah menjalani hukuman tiga tahun di penjara, korban pembunuhan diketahui
bukanlah sesama pengamen dan keempatnya tak terbukti melakukan kesalahan.
Keempat
pengamen itu juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung
(MA). MA juga telah memutuskan mereka tidak bersalah sesuai dengan putusan
nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Sehingga,
keempat pengamen korban salah tangkap ini pun mengajukan gugatan praperadilan
ganti kerugian terhadap institusi Kepolisian dan Kejaksaan. ***Jutawan Ginting
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !