![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang petugas
pengawal tahanan.
Pria berinisial ‘M’ tersebut dipecat
secara tidak terhormat usai terbukti melanggar kode etik ketika mengawal
terpidana suap Proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, saat berobat di RS MMC Jakarta
pada 22 Juni lalu.
"Pimpinan
Direktorat PI (Pengawasan Internal) memutuskan saudara M (pengawal tahanan)
tersebut diberhentikan dengan tidak hormat, karena terbukti melakukan
pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di Kode Etik KPK dan aturan lain yang
terkait," kata jubir KPK, Febri Diansyah.
Febri
menegaskan, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran
informasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui tindakan buruk 'M' dengan bukti
elektronik yang telah didapatkan.
"Direktorat
Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya akan
terus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang
terjadi," sambungnya.
‘M’
sendiri bekerja di KPK sejak Februari 2018 lalu sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, 'M' bekerja di KPK terhitung hanya 1
tahun 5 bulan.
"Direktorat
PI telah melakukan pemeriksaan penyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan
tugasnya," pungkasnya. ***Winda Syarief
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !