![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (1/7/2019) malam
menggeledah kantor Advokat Alvin Suherman & Associates terkait dengan kasus
dugaan suap yang menyeret nama staf Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat.
Juru bicara KPK, Febri
Diansyah mengatakan pihaknya mengadakan penggeledahan dari pukul 19.00 WIB
hingga 22.00 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan terkait dengan keberadaan bukti-bukti dalam
operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dari aksi penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen
terkait kasus yang berjalan di PN Jakarta Barat.
"Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan
perkara nomor pidana yang berjalan di PN Jakbar," katanya saat
dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).
]Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang
tersangka, yakni Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto yang diduga sebagai
penerima suap, pengacara bernama Alvin Suherman dan Sendy Perico yang
berprofesi sebagai pengusaha.
Sendy
sendiri sempat jadi buron KPK, namun akhirnya menyerahkan diri dengan
mendatangi KPK, Pada Minggu, (30/6/2019) lalu. Setelah proses pemeriksaan,
dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan K-4 KPK.
Wakil
Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan kasus ini bermula ketika Sendy Perico
melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Alvin
Suherman selaku pengacara Sendy, katanya, telah menyiapkan sejumlah uang untuk
diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna memperberat tuntutan kepada pihak
yang menipu Sendy.
"Uang
ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang
menipunya," ujar Laode. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !