![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil advokat
Haryo Budi Wibowo untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Kehadiran
Haryo sendiri guna melengkapi berkas penyidikan tersangka DPRD Kabupaten Lampung
Tengah periode 2014-2019, Zainudin.
"Yang
bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN
(Zainudin)," tutur Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (!7/7/2019).
Diketahui,
Haryo Budi Wibowo sendiri merupakan politikus dari PKB yang sempat gagal mengikuti
seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019-2024 lantaran tak lolos
seleksi awal, yakni seleksi administrasi dan makalah.
Selain
Haryo Budi, dalam mengusut kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab
Lampung Tengah ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR,
Farid Al Fauzi. Politikus Hanura tersebut juga akan diperiksa untuk melengkapi
berkas penyidikan tersangka Zainudin.
Sebelumnya,
KPK menetapkan Zainudin bersama Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S dan
dua anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni, Bunyana dan Raden Zugiri.
Keempat Legislator ini diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Bupati
Lampung Tengah saat itu, Mustafa terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT
Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian,
keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten
Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.
Kasus
ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat Mustafa,
Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD
Lampung Tengah, Natalis Sinaga dan Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Keempatnya telah divonis bersalah. Mustafa dihukum 3 tahun pidana penjara dan
denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, Taufik Rahman dihukum 2 tahun
pidana penjara dan denda 100 juta subsider 2 bulan kurungan, Natalis Sinaga
dihukum 5 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan
kurungan serta Rusliyanto dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta
subsider 1 bulan kurungan. Selain pidana penjara dan denda Majelis Hakim juga
menjatuhkan hukuman tambahan kepada Mustafa, Natalis Sinaga dan Rusliyanto
berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.
***Buce Dominique
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !