![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya mempertimbangkan akan
memasukkan nama pengusaha Sjamsul Nursalim beserta istri Itjih Nursalim ke
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut dilakukan
lantaran keduanya hingga kini selalu bersikap tak kooperatif. Pasangan suami
istri itu diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi penerbit Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (SKL BLBI), yakni pada 28 Juni 2019 dan 19 Juni 2019.
Bahkan, Sjamsul dan Itjih diketahui selalu
mangkir untuk dimintai keterangan sejak kasus mereka masih berstatus
penyelidikan.
"Akan kami pertimbangkan," kata Jubir KPK,
Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).
KPK
sendiri sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat baik di Indonesia maupun
Singapura yang diduga berhubungan dengan keduanya.
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah kedua
tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Sedangkan di Singapura,
KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik
Indonesia (KBRI) ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd.
(Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C
Chatsworth Rd.
Selain mengirim surat panggilan, KPK dengan
bantuan KBRI mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan
pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan
dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB),
Singapura.
Diberitakan, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan
pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga
diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun. Perbuatan keduanya telah melanggar
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !