![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Menindaklanjuti kasus pembobolan yang terjadi tahun 2016 silam, Direksi dan
Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN) diminta untuk turut bertanggung jawab.
Sebelumnya pada bulan April
2018 lalu, Direktur Utama BTN Maryono menjelaskan kepada Komisi XI DPR RI bahwa
kasus ini telah ditangani PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara.
Karena aksi pembobolan
tersebut, lima nasabah BTN yakni SAN Finance, Asuransi Jiwa Mega Indonesia,
Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo dan seorang nasabah individual
harus rela kehilangan uang dengan total mencapai Rp 240 miliar.
PN Jakarta Selatan pun telah
menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada BS, dan PN Jakarta Utara
menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada DB. Namun menurut Tri
Permadi dari Komunitas Nasabah Perbankan Indonesia (KNPI), kasus ini belum bisa
dikatakan selesai.
Pada bulan Juni 2019 kemarin,
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memanggil Lia Muliana,
pegawai Kantor Pusat BTN yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Dalam surat bernomor
S.Pgl/1396/VI/Res.2.3/2019/Dit. Tipideksus tertanggal 10 Juni 2019 itu
disebutkan Lia Muliana dipanggil sebagai saksi dalam “perkara dugaan terjadinya
tindak pidana perbankan terkait dengan Anggota Komisaris, Direksi atau pegawai
bank, atau pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah
yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam
undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku bagi bank.”
Hal tersebut menjadi indikasi
bahwa Direksi dan Komisaris BTN berpotensi memiliki keterlibatan dalam kasus
ini.
“Ini merupakan bentuk
kejahatan perbankan yang merugikan nasabah yang patut diduga didukung penuh
Komisaris dan Direksi BTN,” kata Tri.
Karena itu, Tri mengatakan
pihaknya mendesak agar Bareskrim Polri segera memanggil Direksi dan Komisaris
BTN untuk diperiksa sampai tuntas. ***Shinta Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !