![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2019) Menteri Pemuda dan
Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membenarkan dirinya memang memberikan disposisi
terkait proposal dana hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI) untuk program peningkatan prestasi atlet.
"Ya pada tahun 2018 tanggal 6 Desember saya lihat ada di
meja kerja saya setelah itu saya tahu," kata Imam di persidangan.
Disposisi tersebut, kata Imam, ia
berikan kepada Mulyana selaku Deputi IV. Menurutnya, segala bentuk setiap surat pengajuan
proposal dari masyarakat atau pihak lain yang masuk ke Kempora akan
ditindaklanjuti dengan memberikan disposisi kepada kuasa pengguna anggaran
terkait.
"Kepada
masyarakat yang meminta kami berikan dana, jadi setiap masyarakat yang ajukan
permohonan soal olahraga kami fasilitasi sepanjang dananya tersedia di
Kementerian," katanya.
Selain
kepada Mulyana, Imam juga memberikan disposisi kepada asisten pribadinya,
Miftahul Ulum. Jaksa pun lantas mempertanyakan motifnya melakukan hal itu.
"Dalam
rangka pengarsipan saja. Kami dituntut untuk pemenuhan kerja sehingga kami
bekerja 24 jam," jawab Imam.
Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa jumlah dana hibah untuk KONI yang disetujui
adalah Rp 25 miliar. Namun, kata, Jaksa para saksi lain menyebut angka Rp 30
miliar. Imam mengklaim baru mengetahui jumlah tersebut setelah terjadi operasi
tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
"Seingat
saya Rp 25 miliar itu dan saya memahami kemudian setelah ada OTT itu Rp 30
miliar," katanya.
Sebelumnya,
dalam putusan terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Majelis
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini adanya dana sebesar Rp 11,5 miliar
yang mengalir ke Imam Nahrawi.
Uang itu diduga diserahkan Ending kepada Imam melalui
Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto. Meski dibantah oleh Iman dan stafnya, majelis hakim menyatakan pemberian dana tersebut diakui oleh terdakwa dan saksi lainnya. ***Irdan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !