![]() |
Bupati Jepara non-aktif Ahmad Marzuki |
Semarang, Info Breaking News –
Kucuran dana segar dari kasus suap yang menyeret nama Bupati Jepara non-aktif
Ahmad Marzuki nampaknya tak hanya berhenti di tangan hakim PN Semarang Lasito. Diduga,
uang haram tersebut digunakan untuk mendanai akreditasi PN Semarang.
Sekretaris Pengadilan Negeri
Semarang, Dedi Sulaksono, mengatakan pada tahun 2017 hakim Lasito ditunjuk
sebagai Ketua PN Semarang dan Purwono Edi Santosa dipilih sebagai Ketua Tim
Percepatan renovasi PN Semarang. Hal tersebut sebagai upaya menaikan akriditasi
PN Semarang dari nilai B ke A.
Terpilihnya Lasito sebagai
ketua PN Semarang dilakukan hampir bersamaan dengan penunjukkannya sebagai
hakim tunggal pada persidangan pra-peradilan Bupati Jepara nonaktif Ahmad
Marzuki.
Dedi mengungkap terdapat
beberapa item belanja PN Semarang yang tidak masuk dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PN Semarang.
"Setahu saya, Pak Lasito
ditunjuk secara lisan oleh Ketua PN saat itu sebagai ketua tim percepatan.
Tujuannya agar bisa cepat diperiksa dan mendapat akreditasi PN," katanya.
Meski begitu, Dedi mengaku tak
tahu menahu terkait teknis pengerjaan maupun perihal pembayaran beberapa item
belanja yang tak masuk ke anggaran tersebut.
"Ingat saya, Pak Ketua PN
bilang, nanti akan diurusi oleh Pak Lasito. Itu jadi tanggung jawab Pak
Lasito," tutur Dedi.
Di pihak lain, kontraktor
rekanan PN Semarang, Rahardyan Prananda melalui kesaksiannya di persidangan
menyebut terdapat beberapa item yang tidak dikerjakan melalui DIPA. Namun, pesanannya
sendiri diminta secara lisan oleh Lasito.
"Kalau pembayaran saya
tidak tahu persisnya. Saya hanya mengumpulkan faktur dan kuitansi belanja, lalu
dibayar oleh Pak Lasito," ungkapnya.
Menurut Rahardyan, beberapa
item yang dia kerjakan namun tidak masuk DIPA PN Semarang adalah gapura besi,
stiker, rambu-rambu, gazebo, dan banner. "Seingat saya, total semua
pengerjaan itu kira-kira Rp22 juta hingga Rp25 juta. Tapi saya tidak tahu
persisnya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Jepara non-aktif Ahmad Marzuki didakwa
usai memberikan uang Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS senilai Rp218 juta
kepada hakim Lasito. Suap dilakukan agar hakim membatalkan status Ahmas sebagai
tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) untuk PPP
Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp75 juta.
Terdakwa Ahmad Marzuki,
dijerat secara kumulatif dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1)
huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lasito dijerat
secara kumulatif dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a Undang-undang
Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***Rina Triana
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !