Headlines News :
Home » » Kapolda Metro Jaya: Kelompok Anarko Rancang Penjarahan se-Pulau Jawa pada 18 April

Kapolda Metro Jaya: Kelompok Anarko Rancang Penjarahan se-Pulau Jawa pada 18 April

Written By Info Breaking News on Minggu, 12 April 2020 | 05.13

Kelompok  Perusuh Anarko 
Jakarta, Info Breaking News Irjen Pol Nana Sudjana, Kapolda Metro Jaya  mengatakan Kelompok Anarko tengah menyusun skenario untuk menciptakan penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa saat wabah virus corona berlangsung.

“Pada 18 April 2020 mereka berencana melakukan aksi besar-besaran di pulau Jawa, vandalisme, tujuannya menciptakan keresahan, dan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan keonaran hingga penjarahan,” ujar Nana dalam konferensi pers, Sabtu (11/4).
Nana mengatakan, aksi tersebut sudah mulai dilakukan beberapa hari terakhir ini, dan sudah diorganisasi sedemikian rupa di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung, dan beberapa kota lainnya di Pulau Jawa.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kelima tersangka berinisial MRR (21), AAM (18), RIAP (18), RJ (19), dan MRH melakukan aksi vandalisme mencorat-coret tembok dengan nada ajakan provokatif untuk berbuat onar atau kerusuhan, membakar, hingga penjarahan.
"Mereka yang ditangkap ini, melakukan penyemprotan menggunakan pilox -cat semprot- di empat lokasi di Tangerang. Mereka ini dari kelompok Anarko," ujar Nana, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).
"Motif mereka melakukan vandalisme ingin mengajak masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhandengan situasi yang ada saat ini. Jadi mereka ini tidak puas dengan kebijakan pemerintah sehingga memanfaatkan situasi di tengah wabah Pandemi Covid-19 ini untuk semakin membuat masyarakat resah agar terjadi keonaran, penjarahan dan kerusuhan," katanya.
Menurut Nana, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka RJ di Bekasi Timur dan RH di Tigaraksa, Tangerang. Peran keduanya adalah sebagai admin grup WhatsApp dan Telegram kelompok Anarko yang berpaham anarkisme sindikalis.
"Kedua orang ini bisa dikatakan merupakan adminnya, dan memang untuk kelompok Anarko ini mereka tidak menunjuk pimpinan tetapi biasanya admin ini yang mengendalikan," jelasnya.
Nana menambahkan, dari hasil pemeriksaan ponsel para tersangka, penyidik mendapatkan informasi kalau kelompok Anarko ini akan melakukan aksi vandalisme serentak di kota-kota besar, tanggal 18 April 2020 mendatang.
"Mereka juga akan merencanakan aksi pada tanggal 18 April 2020, mereka akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di beberapa kota besar di Pulau Jawa sampai Kalimantan. Jaringan mereka ini di Jakarta, Bandung, Yogyakarta bahkan hingga Kalimantan. Tujuannya memanfaatkan situasi ini, mengajak masyarakat melakukan tindakan membakar, kemudian juga menjarah," katanya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar kelompok Anarko yang diawaki kebanyakan para remaja dan pemuda itu.
"Mereka terus berupaya merekrut anak-anak muda. Ada yang statusnya mahasiswa, masih SMA, ada yang tidak lulus sekolah atau tidak melanjutkan kuliah, dan ada juga yang pengangguran. Mereka memosisikan kelompok antikemapanan. Mereka seperti alergi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah," ucapnya.
Nana mengimbau, kepada orangtua untuk terus mengikuti perkembangan pertumbuhan putra-putrinya, jangan sampai salah melangkah menganut paham-paham anarkisme.
"Ideologi mereka ini masih kami dalami ya, kami akan segera upayakan. Tapi selama ini mereka itu tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah," tandasnya.
Polisi turut menyita barang bukti beberapa cat semprot atau pilox, ponsel, dan sejumlah buku diduga terkait paham anarkisme.
Para  tersangka dijerat Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946, terkait menyiarkan berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebarkan kabar tidak pasti atau berlebihan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Dan Pasal 160 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun".*** Jeremy Foeter S
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved