![]() |
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri |
Jakarta,
Info Breaking News – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
mengatakan pihaknya tidak segan-segan untuk menuntut pelaku korupsi dana
anggaran bencana dengan pidana mati sebagaimana tertuang di Pasal 2
Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK
akan bertindak tegas dan sangat keras terhadap pelaku korupsi terutama terhadap
anggaran bencana. Tidak ada kata lain, tuntutannya pidana mati, karena salus populi suprema lex esto atau
keselamatan rakyat hukum tertinggi,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
virtual Komisi III DPR dengan pimpinan KPK, Rabu (29/4/2020).
Firli
mengatakan pihaknya akan melakukan pencegahan, berkoordinasi serta memonitor penggunaan
anggaran khususnya pengadaan barang/jasa. Untuk memenuhi hal ini, KPK
menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk
pendampingan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk
pengawasan.
KPK,
lanjut Firli, juga membuat pedoman terkait pemberian dan penerimaan uang/barang
guna menjamin kepastian bagi para donatur, dermawan, penyumbang untuk
pengananan Covid-19.
Selain
itu, KPK juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait
besaran alokasi anggaran penanganan Covid-19. Ini bertujuan agar KPK mengetahui
persis besaran anggaran tersebut.
Tak
hanya itu KPK juga turut menjalin kerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos)
untuk mengoptimalisasikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ini yang kita sebut dengan program utilisasi NIK,” katanya. ***Oto Geo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !