![]() |
“Khusus DKI, perkembangan yang terakhir kasus positif telah
mengalami perlambatan yang sangat pesat," kata Ketua Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Berdasarkan
data yang diperoleh dari situs resmi Pemprov DKI, penurunan kasus secara perlahan
menurun sejak tanggal 21 April hingga 26 April. Sementara itu, pada 27 April
jumlah kasus baru sempat meningkat sedikit dibandingkan hari sebelumnya, yakni
70 orang dibandingkan pada 26 April yang berjumlah 65 orang.
Perlambatan
penularan di DKI sendiri diyakini merupakan hasil dari penerapan PSBB yang
berjalan dengan baik. Dengan PSBB, kegiatan masyarakat yang berpotensi
menularkan virus dibatasi.
Jika
tren ini berlanjut serta dilakukan pula oleh daerah lain, Doni optimis
Indonesia akan kembali pulih pada Juli mendatang.
Hal
ini tentu juga harus didukung dengan pengadaan tes secara masif dan pelacakan
agresif sukses dilakukan pemerintah pada April hingga Mei.
"Maka,
Presiden menegaskan berulang kali tentang pentingnya upaya kita untuk melakukan
tes masif pada April dan Mei. Ini dilanjutkan dengan pelacakan yang agresif
serta isolasi yang ketat," paparnya.
Kembali
ia meminta masyarakat agar secara taat menuruti peraturan PSBB serta larangan
mudik dari pemerintah guna memutus rantai penyebaran corona.
Doni
menambahkan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan lockdown adalah keputusan yang terbaik. Pasalnya, ia menilai
negara lain yang menerapkan lockdown justru
kasusnya semakin bertambah.
Dengan
tidak memberlakukan lockdown,
lanjutnya, pemerintah telah memperhatikan faktor psikologis masyarakat.
"Kini
kita semua mampu menjaga keseimbangan antara memperhatikan aspek kesehatan dan
juga memperhatikan aspek piskologis masyarakat," pungkasnya.
Diketahui,
Presiden Jokowi sebelumnya memilih memberlakukan PSBB daripada lockdown agar masyarakat tetap dapat
memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa kesulitan. Keputusan ini ia tuangkan
melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 11
Tahun 2020 sebagai dasar hukum PSBB.
Penerapan PSBB berlaku sejak sejumlah pemerintah daerah mengajukan izin
ke Kementerian Kesehatan dimana Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama
yang memberlakukan PSBB untuk terhitung sejak 10 April 2020. ***Nadya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !