Headlines News :
Home » » Terbukti Gila, Terdakwa Kasus Pencurian HP Tetap Jalani Sidang

Terbukti Gila, Terdakwa Kasus Pencurian HP Tetap Jalani Sidang

Written By Info Breaking News on Kamis, 23 April 2020 | 18.25

PN Demak dalam SIdang kasus pencurian HP dengan terrdakwa
Demak , Info Breaking News - Dugaan kasus pencurian handphone dengan kekerasan tetap dilangsungkan sidangnya meskipun terdakwanya terbukti mengalami gangguan kejiwaan. Terdakwa itu bernama Dwi Ardhy Kurniawan (25).Hal ini terjadi di kabupaten Demak, Jawa Tengah (22/02/2020)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak beralasan bahwa sidang tetap dilanjutkan (via online) karena untuk mengetahui perbuatan materil. Sebab dalam kasus ada 4 orang yang berperan. Salah satunya adalah terdakwa Dwi.
Meskipun begitu, selama ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai terdakwa. Sementara 3 pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Hal itu dilakukan mengingat perilaku terdakwa yang tidak wajar. Apalagi, ia sebelumnya pernah menjadi pasien di RSJD Gondohutomo Semarang.Salah satu tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron Semarang Tommi Sinaga menjelaskan, sebelum persidangan kasus ini digelar, kliennya diperiksa kesehatan jiwanya terlebih dulu.
Berdasarkan hasil visum et repertum psychiatrum yang dikeluarkan RSJD Gondohutomo Semarang, terdakwa mengalami gejala gangguan jiwa berat. Sehingga mengganggu fungsi kemampuan dan fungsi dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam visum itu disebutkan juga bahwa terdakwa juga perlu dirawat secara rutin dan pengawasan secara intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, LBH Mawar Saron mempertanyakan kepada majelis hakim perihal terdakwa yang masih dilakukan penahanan. Namun, majelis hakim akan mengambil sikap setelah sidang pembuktian selesai.
Kuasa hukum lainnya, Suryono dan Wilson Pompana, menyatakan meskipun persidangan perkara itu dilanjutkan, kliennya tidak dijatuhi pidana karena adanya alasan pemaaf yakni tidak adanya kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab secara hukum.
Pihaknya berharap majelis hakim tidak keliru dalam menjatuhkan putusan.
“Sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, orang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya, kepadanya tidak dapat dikenakan pidana,” imbuh Suyono, yang juga Direktur LBH Mawar Saron Semarang.
Melihat hal ini , Suyono berharap  majelis hakim dalam putusannya dapat memerintahkan memasukkan orang tersebut ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.*** Yohanes Suroso
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved