![]() |
Jakarta, Info Breaking News –Mengejutkan disaat sehari lagi tiba lebaran, dan hanya terbilang uang haram recehan, hingga tak heran jika mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bejo Susanto mengaku heran mengapa
ada pejabat UNJ yang sampai memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pejabat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara licik dan kerdil disaat semua orang sedang terpuruk deng an musibah kemanusiaan yang melanda karena covid 19 yang menggila.
Hal ini ia katakan menanggapi
kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang baru-baru ini dilakukan penyidik KPK
terhadap oknum Kepala Bagian Kepegawaian UNJ.
Dalam sebuah diskusi online,
Sabtu (23/5/2020) Bejo menilai bahwa tak perlu bagi seorang oknum petinggi
universitas untuk mencari muka di depan pejabat Dikti sampai harus membagikan
THR.
Bejo mengatakan, di era
kepemimpinannya tidak ada budaya memberikan THR kepada pejabat Kemendikbud. "Saya heran, loh kok ada staf diutus untuk ngasih
THR segala macam. Enggak perlu. Itu kan hal-hal yang sangat sepele tapi bisa
menggelincirkan lembaga kita," ujar dia.
"Kalau temen-temen Dikti itu mengerjakan pekerjaan dari universitas sampai lembur misalnya, ya itu memang bagian dari tugas mereka,” imbuhnya.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan tujuh orang dari pihak UNJ dan Kemendikbud. KPK menilai bahwa tidak ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini. "Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya
peristiwa kali ini sebaiknya dijadikan pelajaran bersama agar tidak terulang di
kemudian hari.
Bandingkan Universitas Muslim Indonesia Makassar ditengah pandemi covid 19 tetap terjaga aktivitas akademik berjalan dan sukses meraih akreditasi institusi dengan predikat unggul.
Misi UMI sendiri selalu mengedepankan integritas anak didiknya yang bersaing dalam upaya peningkatan sumber daya manusia, yang berdaya saing tinggi untuk masa depan bangsa Indonesia.
Seperti diberitakan
sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkup Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020). OTT
dilakukan berdasarkan laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait
penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di
Kemendikbud.
Dari OTT tersebut, KPK
berhasil mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ
berinisial DAN beserta barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp
27.500.000.
Dengan demikian, KPK akan menyerahkan kasus OTT ini kepada pihak
kepolisian. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !