![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk
Pilkada Sehat mendesak pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada Desember
mendatang.
"Kami
mengambil posisi yang sangat amat ingin mendesakkan janganlah kita teruskan
untuk memaksakan penyelenggaraan ini di bulan Desember 2020," ungkap
Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity
(Netgrit) Hadar Nafis Gumay dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/5/2020).
Hadar menyebut jika tetap dilaksanakan pada bulan Desember,
maka tahapan pra pemungutan suara seharusnya harus sudah dilaksanakan pada awal
maupun pertengahan bulan Juni. Dalam prosesnya, tentu mau tidak mau harus
melibatkan banyak pihak. Sejumlah tahapan juga
membutuhkan komunikasi langsung yang berpotensi mengingkari kebijakan social distancing atau jaga jarak.
Kondisi ini tentu akan berpotensi memperburuk keadaan, apalagi data
perkembangan Covid-19 saat ini menunjukkan bahwa masih sangat berbahaya untuk
melakukan kegiatan seperti sebelum adanya pandemi.
Hadar mengungkapkan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan
pendapat terkait penundaan pilkada, namun hingga kini opininya tak juga
digubris oleh DPR maupun pemerintah.
Diketahui, sebelumnya pemilihan kepala daerah 2020 akan
digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224
kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada
23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya
bakal digelar 9 Desember mendatang.
Berangkat
dari hal ini, maka pria yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner KPU
periode 2012-2017 tersebut bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil memutuskan
untuk membuat gerakan penandatanganan petisi penundaan pilkada hingga tahun
2021.
“Kita
betul-betul perlu menyelamatkan semua, perlu memastikan kesehatan kita semua.
Kita perlu menjamin agar pilkada juga bisa dijalankan dengan tidak mengabaikan
atau membiarkan risiko atau kualitasnya menurun," kata Hadar.
Petisi yang dimaksud dapat Anda akses melalui link berikut ini:
http://chng.it/b7TfXpvmGg
Keputusan
mengenai penundaan ini tercantum dalam peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa
pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini
adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Kemudian pada Ayat 2
disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun
dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang
pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. Perppu ini
ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020) lalu.
***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !