![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan seluruh penumpang kereta api luar
biasa (KLB) yang berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, Jakarta untuk
memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.
VP Public Relations PT KAI,
Joni Martinus menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan peraturan Pemprov DKI
Jakarta dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan mengenai SIKM sendiri tercantum pada
Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan
Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Covid-19.
Para penumpang KLB nantinya
akan diminta menunjukkan SIKM beserta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5
Tahun 2020 saat melakukan proses verifikasi untuk membeli tiket.
"Bagi calon penumpang yang berkasnya
lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun
untuk membeli tiket kereta api di loket," jelasnya.
Kebijakan ini juga, papar Joni, berlaku bagi penumpang yang sebelumnya
telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM, meski sudah memiliki
tiket, tidak diizinkan menggunakan KLB dan tiket akan dikembalikan 100%.
Hingga Selasa (26/5/2020) siang KAI dilaporkan telah menjual 2.231 tiket
KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.
“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi
pengoperasiannya,” tandasnya. *** Lisa AF.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !