![]() |
Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko |
Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan
kepala lapas (Kalapas) Sukamiskin Deddy Handoko terkait perkara suap pemberian
fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Deddy sendiri sebelumnya sudah
ditahan oleh tim penyidik KPK pada 30 April 2020 lalu usai menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka. Selain Deddy, seorang lainnya yang juga ikut
ditangkap ialah Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar.
Dalam kasus ini, Deddy diduga
telah menerima imbalan berupa 1 unit mobil
Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari
terpidana kasus Alkes Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Hadiah tersebut diduga sebagai ‘pelicin’ untuk kemudahan izin keluar Lapas baik berupa
Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat, dengan total izin pada tahun 2016
sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali.
Sementara
itu, tersangka Rahadian diketahui memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero
Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah
Rahadian) kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang juga
menjadi tersangka dalam kasus ini.
Atas
perbuatannya tersangka Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal
12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan tersangka
lainnya, yaitu Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5
ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Perkara
ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK
pada 20 hingga 21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Selain Deddy dan Rahardian,
beberapa oknum dengan status tersangka lainnya adalah Wahid Husain, Fahmi
Darmawansyah, Hendry Saputra dan Andri Rahmat. Mereka telah dinyatakan bersalah
dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. ***Oto Geo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !