Headlines News :
Home » » BSNP Resmi Dibubarkan Kemendikbudristek

BSNP Resmi Dibubarkan Kemendikbudristek

Written By Info Breaking News on Rabu, 01 September 2021 | 07.24

Nadiem Makarim, Mendikbudristek

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Pembubaran itu berdasarkan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021.

Kabar pembubaran lembaganya oleh Kemendikbudristek, dibenarkan oleh anggota BSNP, Abdul Mu’ti. Dalam akun Twitternya, Mu’ti mengunggah foto rapat virtual dan menuliskan kalimat sebagai berikut:

“Rapat terakhir Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Terhitung 31 Agustus kegiatan BSNP berhenti karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” cuit Mu’ti,

Pembubaran BSNP tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbudristek.

Dalam Pasal 334 disebutkan bahwa dengan berlakunya peraturan menteri tersebut, maka Permendikbud Nomor 39 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 ini diteken Nadiem Makarim pada Senin, 23 Agustus 2021 dan diundangkan sehari setelahnya.

Posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek. Padahal sebelumnya saat masih BSNP, badan tersebut bersifat independen.

Mengacu pada Pasal 234 Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Adapun fungsi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen adalah sebagai Penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;c. pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;f. pelaksanaan administrasi Badan; dang. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pembubaran BSNP juga dikonfirmasi oleh mantan anggota badan tersebut, Doni Koesuma.

Menurut Doni, Permendikbud Nomor 28 tersebut juga menyalahi aturan. Di mana membuat badan standar tak lagi independen. Namun muaranya adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tak taat dengan Pasal 35 Ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Yang menyalahi UU Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mengatur badan standardisasi sesuai Pasal 35 UU Sisdiknas Ayat 4," katanya.

Menurut Doni mestinya PP tersebut mengatur secara lengkap soal badan standarisasi dan penegasan sifatnya yang independen.

"Tapi dalam PP 57 Pasal 34, itu hanya mengutip ulang Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas. Terus kemudian diatur kepada menteri, lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," tegasnya.*** Jeremy Foster S

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved