Headlines News :
Home » » Data Pengguna e-HAC Bocor, DPR Desak Pemerintah Rampungkan RUU PDP

Data Pengguna e-HAC Bocor, DPR Desak Pemerintah Rampungkan RUU PDP

Written By Info Breaking News on Rabu, 01 September 2021 | 11.54

Ilustrasi kebocoran data

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mendesak pemerintah agar segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pasca adanya dugaan kebocoran data pengguna di aplikasi Electronic Health Alert (e-HAC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Pemerintah harus segera menyelesaikan keamanan data dengan merampungkan UU PDP dan juga meningkatkan pengamanan server-server penyimpanan data," kata Dave, Rabu (1/9/2021).


Dave menyayangkan kasus dugaan kebocoran data kembali terjadi. Sebelumnya, ramai diberitakan kebocoran data juga terjadi terhadap 2 juta data nasabah BRI Life. Selain itu, kejadian serupa juga terjadi terhadap data BPJS Kesehatan yang ramai dibicarakan pada Mei 2021.


"Semua data yang disimpan pemerintah, seharusnya sudah tersentralisasi, sehingga pengawasan dan pengamanan dapat terjamin," tegasnya. 


Ketika ditanya mengenai proses pembahasan RUU PDP, Dave mengaku belum mengetahui perkembangan terkininya. Namun, politisi Partai Golkar tersebut menyebut adanya kendala dalam pembahasan antara Komisi I DPR dan pemerintah. 


"Saya belum memonitor lagi sekarang di mana, tapi terakhir saya cek mandek di pembahasan," tuturnya. 


Meski demikian, Dave enggan merinci soal kendala pembahasan RUU PDP tersebut. Akan tetapi, ia mendorong adanya Lembaga Pengawas Data Pribadi sebagai salah satu solusi keamanan data digital masyarakat. 


Lembaga ini juga sudah didorong oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR tentang RUU PDP. Menurut dia, lembaga tersebut harus strategis, independen dan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. 


"Sebaiknya, penyimpanan dan pengawasan adalah lembaga terpisah di bawah presiden langsung," paparnya.


Dave mengatakan, pihaknya kini masih menunggu persetujuan pemerintah terkait pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi tersebut. Ia meminta pemerintah serius dalam membahas RUU PDP hingga menjadi Undang-Undang yang dibutuhkan masyarakat. 


Salah satu keseriusan itu adalah dengan perekrutan para ahli non konvensional seperti hacker. Menurut dia, keberadaan para peretas tersebut justru bisa dijadikan hal positif dengan bertugas melindungi kedaulatan siber Indonesia. 


"Pemerintah harus proaktif merekrut para ahli-ahli non konvensional seperti hacker. Agar mereka bisa diubah menjadi pembela kedaulatan siber kita," ungkapnya.


Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Anas Ma'ruf membenarkan adanya dugaan kebocoran data pengguna aplikasi e-HAC Kemenkes. Anas mengatakan, data pengguna yang bocor terjadi di aplikasi e-HAC yang lama, bukan pada e-HAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. 


"Yang pertama, kebocoran data terjadi di aplikasi e-HAC yang lama yang sudah tidak digunakan lagi sejak Juli 2021, tepatnya 2 Juli 2021," kata Anas dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kemenkes RI, Selasa (31/8/2021). 


Dugaan kebocoran data tersebut pertama kali diungkap dalam blog resmi VPNMentor. Dalam unggahannya, blog tersebut menyebut bahwa data sebanyak 1,3 juta pengguna e-HAC diperkirakan telah bocor. ***Jeremy


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved