Headlines News :
Home » » Dihukum Penjara 4 Bulan 15 Hari, Kivlan Zen Mantap Ajukan Banding

Dihukum Penjara 4 Bulan 15 Hari, Kivlan Zen Mantap Ajukan Banding

Written By Info Breaking News on Jumat, 24 September 2021 | 16.03


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak vonis 4 bulan 15 hari yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Kivlan menilai seluruh bukti yang tertuang dalam persidangan perkara kepemilikan senjata api ilegal tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim, termasuk pleidoi.


"Terima kasih Yang Mulia atas putusan, jaksa, dan penasihat hukum saya. Saya menolak karena tidak dimasukkan semua bukti dan saksi fakta termasuk pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukkan membantah semua tuntutan. Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya," kata Kivlan seusai pembacaan vonis, Jumat (24/9/2021).


Lebih lanjut ia menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan selanjutnya, yakni Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.


"Dan saya akan banding. Jadi, tidak masukkan saya punya pleidoi dan bukti saya tidak bersalah. Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," tegas Kivlan.


Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 4 bulan 15 hari terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. 


Kivlan terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 56 ayat (1) KUHP karena menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.


"Bahwa terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu," kata Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro dalam putusannya, Jumat (24/9/2021).


Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal. Faktor yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.


Sedangkan hal yang meringankan, Zen belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga dan telah berusia lanjut. Selain itu, penghargaan yang pernah didapat Zein saat menjadi anggota TNI AD dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Termasuk pula jasanya dalam menjaga perdamaian di Filipina serta berjasa membebaskan WNI yang disandera di Filipina pada tahun 2016. ***Paulina


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved