Headlines News :
Home » » Dukung 56 Pegawai yang Bakal Diberhentikan, Solidaritas Pegawai KPK Dua Kali Surati Pimpinan

Dukung 56 Pegawai yang Bakal Diberhentikan, Solidaritas Pegawai KPK Dua Kali Surati Pimpinan

Written By Info Breaking News on Minggu, 19 September 2021 | 11.33


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mengatakan sejumlah pegawai KPK telah dua kali menyuarakan dukungan bagi 56 pegawai KPK yang terancam diberhentikan akibat tak lolos TWK.

"Solidaritas itu kan ada dua kali, yaitu sebelum dilantik jadi ASN dan setelah keluar putusan ORI dan Komnas HAM," katanya, Minggu (19/9/2021).


Solidaritas pertama ialah dengan mengirim surat kepada Pimpinan KPK untuk meminta penundaan pelantikan 1.271 pegawai KPK jadi ASN pada 1 Juni 2021. Kedua, pegawai KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah itu untuk melaksanakan rekomendasi dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait penyelenggaran TWK.


Diketahui, dalam laporan akhir hasil pemeriksaannya, Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam penyelenggaran TWK. Sementara Komnas HAM menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam asesmen TWK.


Kedua lembaga negara itu juga merekomendasikan agar pegawai yang tak lolos TWK tetap dilantik menjadi ASN. 


Di sisi lain, lanjut Hotman, sejumlah pegawai yang memberikan dukungan kepada pegawai KPK yang akan dipecat itu dipanggil dan diperiksa Inspektorat KPK. 


"Infonya beberapa sudah diperiksa, orang salurkan aspirasi kok diperiksa, mereka hanya ngirim surat kok," ungkapnya.


Meski begitu, ia menjelaskan dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 disebutkan, urusan etik merupakan ranah Dewan Pengawas dan bukan ranah Inspektorat. 


"Jika mereka dipanggil untuk diperiksa, inspektorat enggak ada kerjaan itu, tidak bisa memposisikan diri dan tidak punya marwah," tutur Hotman.


"Undang-Undang kan sebut urusan etik itu ada di Dewas bukan di inspektorat, enggak perlu itu pemeriksaan dihadiri," pungkasnya. ***Oto Geo


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved