Jaksa Agung ST Burhanuddin |
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin menargetkan satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) dapat mengusut minimal dua perkara kasus korupsi.
Namun, ia mengingatkan agar kasus yang diusut tidak boleh diproses secara serampangan hanya karena takut dievaluasi.
"Artinya minimal setiap Satker Kejari harus mampu mengangkat dua perkara tindak pidana korupsi. Namun demikian perlu digarisbawahi saya juga tidak menghendaki saudara mengangkat kasus secara serampangan dan asal-asalan," ujar Burhanuddin saat Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2021 Kejaksaan RI, Rabu (15/9/2021).
Burhanuddin mengaku hal ini dilakukan guna mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam memaksimalkan upaya pengusutan kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi.
Menurutnya, salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada pihak kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat diukur dengan ditambahkannya anggaran penanganan tindak pidana korupsi disetiap satuan kerja.
Skema tersebut, lanjutnya, dapat menjadi ukuran kinerja sebagai langkah evaluasi setiap kepala satuan kerja yang kurang maksimal yaitu tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
"Saya ingatkan sekali lagi ini bukan targeting. Akan tetapi saya minta saudara sekalian mengoptimalisasi fungsi pemberantasan korupsi," ujarnya. Oleh karena itu, Burhanuddin mengimbau kepada seluruh jajarannya agar bekerja keras dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi.
"Saya belum percaya apabila ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 persen bebas dari kejahatan korupsi. Oleh karena itu, hal ini tentunya menjadi tantangan saudara untuk mengungkapnya," sambung Burhanuddin.
Diketahui, rapat digelar secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang akan berlangsung selama dua hari mulai Rabu 15 September 2021 sampai Kamis 16 September 2021.
Acara ini dihadiri Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, berserta Keoala Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. *** Abah Juwan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !