Headlines News :
Home » » KPK Bawa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo ke Jakarta

KPK Bawa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo ke Jakarta

Written By Info Breaking News on Sabtu, 04 September 2021 | 10.35

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin mengenakan rompi khas KPK usai
menjalani pemeriksaan, Selasa (31/8/2021)

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Sebanyak 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

"Hari ini, 17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab probolinggo dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Berikutnya setelah sampai akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Sabtu (4/9/2021).


Ke-17 tersangka terduga pemberi suap kepada Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin tersebut adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin. 


Ali mengaku pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menahan 17 orang tersebut usai menjalani pemeriksaan intensif. Namun, hal tersebut belum dapat dipastikan.


Ali mengatakan nasib mereka akan ditentukan setelah proses pemeriksaan. "Perkembangannya akan diinformasikan," katanya.


Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. 


Selain pasutri tersebut, KPK juga menjerat 20 orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Puput, Hasan dan delapan orang lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021) pagi.


Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan; Camat Paiton, dan Muhammad Ridwan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.


Dalam kasus ini, Puput dan Hasan mematok tarif Rp 20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa. Tak hanya itu, calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar. ***Juwandi Supriyadi


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved