Headlines News :
Home » » Mulai 14 September, Pengunjung Supermarket Wajib Gunakan PeduliLindungi

Mulai 14 September, Pengunjung Supermarket Wajib Gunakan PeduliLindungi

Written By Info Breaking News on Selasa, 07 September 2021 | 11.21


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pemerintah kembali melakukan sejumlah penyesuaian pasca diperpanjangnya PPKM level 4, 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam tiga instruksi baru, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39, 40, dan 41.


Di dalam Inmendagri Nomor 39/2021, terdapat penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan.


Pada PPKM kali ini, nantinya masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja ke supermarket dan hypermarket. Penggunaan aplikasi ini mulai berlaku pada 14 September. 


"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," bunyi instruksi tersebut.


Waktu operasional untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.


Sementara itu, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selanjutnya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. 


"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah," lanjut instruksi tersebut.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali menunjukkan penanganan pandemi Covid-19 terus mengalami perbaikan. Hal itu ditandai dengan semakin sedikitnya kabupaten/kota yang berada di level 4. 


Ia menjelaskan, hasil evaluasi pada 5 September 2021 menunjukkan hanya 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih berada di level 4 dari yang sebelumnya berjumlah 25 kabupaten/kota. *** Abah Juwan.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved