Headlines News :
Home » » OC Kaligis: Adili Evi Diana

OC Kaligis: Adili Evi Diana

Written By Info Breaking News on Selasa, 14 September 2021 | 10.23


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Menilik kembali kasus suap di lingkungan pemprov Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi beberapa tahun silam, saat itu di era tahun 2012-2014, Ketua Komisioner KPK Agus Rahardjo mengumumkan 38 anggota DPRD Sumut telah menerima suap dari Gubernur Sumut. 

Kini, para koruptor terkait sebagian telah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.


Sebagai salah satu warga binaan yang kini juga tengah menjalani masa tahanan di Lapas yang sama, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengaku mereka yang terlibat kasus tersebut sangat kecewa dengan lepasnya Evi Diana, isteri Wakil Gubernur Sumut yang manjabat kala itu, dari cengkeraman hukum.


“Keluhan mereka, mengapa Ibu Evi Diana yang mengaku terima suap, dan pengakuannya diucapkannya dibawah sumpah, ketika bersaksi sebagai saksi terhadap Bapak Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, sampai hari ini tidak dimajukan perkaranya oleh penyidik Novel Baswedan dan kawan-kawan ke Pengadilan?” tulis OC Kaligis dalam suratnya tertanggal Minggu (12/9/2021).


OC Kaligis menilai meski pengembalian bukti uang suap oleh Evi Diana seharusnya tidak semata-mata langsung menghilangkan perbuatan pidana suap. 


“Kalau tidak dibongkar KPK, Ibu Evi Diana juga turut menikmati uang haram tersebut,” lanjutnya.


Sebelumnya, di persidangan kasus suap tersebut, Evi Diana mengaku hanya menerima kucuran dana sebesar Rp 127,5 juta. 


OC Kaligis menduga Evi selamat dari hukuman karena pengaruh sang suami, Tengku Erry Nuradi, Wakil Gubernur yang seketika naik tahta menjadi Gubernur Sumut setelah Gatot Pujo Nugroho lengser karena terseret kasus korupsi.


Sangat disayangkan, karena seharusnya Evi Diana tetap harus diadili sebagai penerima suap sesuai dengan azas persamaan kedudukan di depan hukum. 


Kesaksian Ibu Evi Diana ramai terungkap di medsos, anehnya penyidik KPK seakan melindungi. Banyak tebang pilih yang dilakukan oleh KPK sebelum dipimpin Firli Bahuri.


Novel Baswedan mengetahui hal tersebut. Itu sebabnya Novel Baswedan tetap berjuang untuk menduduki jabatan penyidik


“40 orang anggota DPRD Malang diadili karena suap sekitar 5 juta hingga 10 juta, beda nasib dengan Evi Diana yang terima suap hingga Rp 127,5 juta,” tulis OC Kaligis dalam suratnya.


“Mengapa fakta hukum mengenai Ibu Evi Diana kembali saya ungkit? Harapan saya agar Pak Firli Bahuri kembali membuka perkara yang dipeti eskan oleh kelompok Novel Baswedan, sekaligus memajukannya ke Pengadilan. Sekedar untuk membuktikan, tidak terjadinya tebang pilih kasus korupsi di era penyidikan Novel Baswedan,” tuturnya.


“Akhir kata semoga surat saya ini turut menyadarkan para komisioner KPK untuk mengajukan perkara pidana suap Ibu Evi Diana,” tutupnya.


Dalam surat tersebut, tak lupa OC Kaligis menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang mengalahkan Novel Baswedan dan kelompoknya terkait kasus TWK. ***Candra Wibawanti


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved