Headlines News :
Home » » Terduga Pelaku Bullying dan Pelecehan Seksual di Kantor KPI Hari Ini Diperiksa Polisi

Terduga Pelaku Bullying dan Pelecehan Seksual di Kantor KPI Hari Ini Diperiksa Polisi

Written By Info Breaking News on Senin, 06 September 2021 | 12.08

Ilustrasi bullying

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Terduga pelaku pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hari ini menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ya, sesuai rencana para terduga pelaku akan kami mintai keterangan hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Whardana, Senin (6/9/2021).


Namun, Wisnu enggan merinci berapa terduga pelaku yang akan diperiksa hari ini. Sebelumnya korban MS telah melaporkan lima orang rekan kerjanya, yakni RM, FP, RT, E0 dan CL.


Dalam laporannya, diceritakan MS bahwa pelecehan seksual itu dilakukan di ruang kerja di Kantor KPI Pusat pada 22 Oktober 2015. MS yang tengah bekerja tiba-tiba didatangi oleh para terlapor. 


Sebelum memeriksa para terlapor hari ini, Polres Jakpus sudah lebih dulu memeriksa sejumlah saksi. 


Diketahui, kasus pelecehan seksual yang menimpa MS itu mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial Rabu pekan lalu. 


Dalam surat terbukanya, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Ia mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.


Sebelumnya ia sudah pernah melaporkan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dia alami ke atasan dan polisi pada 2019 silam, tetapi laporannya tak kunjung ditanggapi. 


Namun, setelah surat terbuka MS itu viral, KPI dan polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 


KPI juga telah menonaktifkan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi. ***Rina Trian

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved