Headlines News :
Home » » Beredar Surat M Kece Cabut Laporan Terhadap Irjen Napoleon

Beredar Surat M Kece Cabut Laporan Terhadap Irjen Napoleon

Written By Info Breaking News on Sabtu, 09 Oktober 2021 | 23.43

ini dugaan surat terbuka muhammad kece

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Telah Beredar surat terbuka Muhammad Kosman alias M Kece meminta mencabut laporan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus penganiayaan. Polri menilai penulisan surat mengandung paksaan.

"Kalau dipaksa ya enggak ada gunanya. Kita abaikan kalau dipaksa," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto  Sabtu, 9 Oktober 2021.
 
M Kece mengaku membuat surat dalam keadaan sadar dan  tidak dalam tekanan. Namun, Agus belum dapat memastikan benar tidaknya tersangka penghina agama itu membuat surat pencabutan laporan terhadap Napoleon.

"Nanti penyidik lebih tahu nuansa kebatinan korban," ujar jenderal bintang tiga itu.
 
Dalam surat yang diterima Medcom.id, M Kece menulis pengajuan permohonan pencabutan atau penarikan laporan polisi nomor: LP/B/0510/VIII/2021/ tanggal 26 Agustus 2021. M Kece melaporkan Irjen Napoleon Bonaparte terkait penganiayaan.
 
"Kami telah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Saya anggap perkara sudah tuntas dan saya berjanji tidak melanjutkan perkara ini ke sidang pengadilan," demikian surat M Kece yang ditulis tangan pada 3 September 2021 yang ditujukan pada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Polri sebelumnya menyebut M Kece hanya menyampaikan permintaan maaf kepada Irjen Napoleon. M Kece takut dianiaya lagi oleh jenderal bintang dua itu.
 
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu mengeroyok M Kece di dalam kamar selnya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis dini hari, 26 Agustus 2021. Wajah dan badan M Kece dilumuri kotoran manusia hingga dipukul.
 
Keesokan harinya pukul 15.00 WIB, Irjen Napoleon kembali menganiaya M Kece seorang diri. Motif pengeroyokan dan penganiayaan itu karena tidak terima agama Islam dihina.
 
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan M Kece. Mereka yakni terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Tjandra, Irjen Napoleon, tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; dan narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.
 
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku terancam lima tahun enam bulan penjara.

***Candra WIbawanti

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved