Headlines News :
Home » » Ditipu Cucu Nyi Roro Kidul Gadungan, Anggota DPR Rugi Rp 4 Miliar

Ditipu Cucu Nyi Roro Kidul Gadungan, Anggota DPR Rugi Rp 4 Miliar

Written By Info Breaking News on Sabtu, 02 Oktober 2021 | 16.42

Rudi Hartono Bangun

MEDAN, INFO BREAKING NEWS - Seorang wanita bertubuh seksi dengan bentuk payudara menonjol dan pinggul gitar mandolin plus bentuk bibir libas pakar cipokan bernama Siska Sari W Maulidhina dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan karena telah memperdaya sekaligus menipu seorang anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun sebesar Rp 4 miliar.

Kepada Rudi, Siska mengaku dirinya adalah keturunan Nyi Roro Kidul.


"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan perintah terdakwa supaya ditahan dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/9/2021).


Siska dianggap bersalah karena telah melakukan penipuan dan pencucian uang.


Kasus ini bermula saat Siska bertemu dan berkenalan dengan Rudi pada tahun 2016 silam. Siska mengaku kakek buyutnya menikah secara gaib dengan sang Ratu Pantai Selatan. Siska menyebut dirinya memiliki indra keenam dan bisa melihat masa depan korban.


Pada tahun 2017, Siska lalu mengirim pesan kepada korban bahwa dia sedang menjadi target OTT KPK.       


Mereka pun bertemu di hotel bersama teman masing-masing. Siska mengatakan bahwa anggota DPR dari fraksi Partai NasDem tersebut sedang dipantau, bahkan apartemennya diawasi oleh sniper yang hendak membunuhnya.


KPK disebut-sebut punya 6 item yang bisa membuktikan kesalahan Rudi. Namun, Siska menyebut dirinya bisa menyuruh jin untuk membuang flashdisk tersebut melalui ritual mengorbankan ayam hitam yang harganya Rp 7 juta per ekor.  


Takut, korban pun mentransfer sejumlah uang kepada Siska yang kemudian meminta uang pembelian beberapa ekor ayam hitam secara bertahap. Akibat kasus ini, Rudi merugi hingga Rp 4.022.650.000. 


Di bulan Mei 2018, korban merasa ada yang aneh dengan dirinya. Dia pun menemui ulama untuk menceritakan masalah yang dihadapinya. Dari situlah dia tersadar telah menjadi korban penipuan.


Rudi lalu menghubungi Siska agar mengembalikan uangnya tetapi yang bersangkutan malah marah-marah dan memblokir nomor telepon Rudi. 


Tak terima, Rudi pun segera melapor ke kepolisian dan kasusnya masih bergulir hingga hari ini. ** Abah Juwan.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved