Headlines News :
Home » » KPK Tanggapi Putusan MK Soal Remisi

KPK Tanggapi Putusan MK Soal Remisi

Written By Info Breaking News on Jumat, 01 Oktober 2021 | 11.27


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali termasuk pada terpidana korupsi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Martawa mengatakan hal tersebut merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. 

"Terkait dengan semua napi berhak mendapat remisi, secara normatif, sebetulnya aparat penegak hukum selesai ketika kita melakukan eksekusi ke lapas pemasyarakatan, sudah," ucap Alex dalam konferensi pers, Kamis (30/9/2021). 


"Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kementerian Kumham dan ini Dirjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas)," lanjutnya.


Alex menilai pihaknya sejauh ini hanya diminta memberikan rekomendasi atau ditanyakan soal 'justice collaborator' (JC) narapidana yang berasal dari KPK. JC sendiri pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.


"KPK sejauh ini selalu diminta oleh Kepala Lapas di mana tahanan koruptor yang dari KPK itu ditahan ketika akan memberikan remisi minta semacam rekomendasi apakah yang bersangkutan itu mendapatkan JC atau tidak," tuturnya.


"Kalau KPK tidak pernah memberikan JC, kita akan sampaikan. Tujuannya apa? Surat rekomendasi JC itu biasanya untuk mendapatkan remisi tadi," ungkapnya.


Meski demikian, apakah rekomendasi itu menjadi bahan acuan oleh Ditjen PAS untuk memberikan remisi atau tidak, itu sudah di luar kewenangan KPK. 


Menurut dia, KPK hanya menjelaskan status narapidana dari lembaga antirasuah itu terkait perilaku ataupun kepatuhan membayar uang denda atau kerugian negara akibat kejahatannya.


"Karena apa, KPK tidak bisa juga melarang ‘jangan dikasih remisi’. Untuk mendapatkan remisi atau tidak itu sudah bukan domain dari KPK," tegasnya.


Diketahui, pemberian remisi tanpa terkecuali disampaikan MK saat membacakan putusan soal Pasal 34A, Pasal 34A, Pasal 36A, Pasal 43A dan Pasal 43B Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 


Perkara tersebut diajukan oleh mantan pengacara sekaligus terpidana korupsi Otto Cornelius (OC) Kaligis. 


"Berkaitan dengan hal tersebut, maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis (30/9/2021). 


"Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," imbuhnya. ***Sam Bernas

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved