Headlines News :
Home » » Bukan Cuma UU ITE, MA Minta Penegak Hukum Merujuk UU Pers Saat Berhadapan dengan Perkara Jurnalistik

Bukan Cuma UU ITE, MA Minta Penegak Hukum Merujuk UU Pers Saat Berhadapan dengan Perkara Jurnalistik

Written By Info Breaking News on Jumat, 01 Oktober 2021 | 10.50

Andi Samsan Nganro bersama wartawan senior sekaligus CEO Info Breaking News, Emil F. Simatupang

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro meminta seluruh jajaran penegak hukum agar memperhatikan Undang-undang (UU) Pers saat menangani kasus yang berhubungan dengan jurnalis atau wartawan. 

Andi menyebut kasus yang berhubungan dengan jurnalis saat melakukan peliputan adalah Lex Specialis atau hukum yang bersifat khusus. 


"Artinya bahwa yang dilaporkan ini, atau terlapor ini adalah pemangku profesi. Profesi wartawan. Wartawan ini ada undang-undangnya, ada kode etiknya. Sehingga itu sebenarnya makna Lex Specialis itu, bahwa diberlakukan, diperhatikan UU Pers," katanya dalam webinar yang digelar Dewan Pers, Kamis (30/9/2021). 


Andi meminta para penegak hukum baik di ranah pidana maupun perdata tidak melulu mendasarkan kasus yang berhubungan dengan insan pers pada UU ITE atau KUHP. 


"Bahwa ketika perkara yang dilaporkan atau ditangani itu ada indikasi bahwa itu karya jurnalistik. Maka hendaknya, jangan semata-mata hanya melihat apakah itu KUHP atau UU ITE," tutur Andi.


“Jurnalis bukan orang biasa,” tegasnya.


Ia menilai, wartawan tidak boleh disamakan dengan masyarakat yang melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap sesamanya lantaran pekerjaannya dilindungi oleh Pasal 6 UU Pers mengenai peran pers. 


"Pemegang pekerja pers ini yang melakukan membuat berita yang mengandung, mungkin memang ada menyentil. Tapi itu dilakukan atas nama profesinya. Ada dilindungi oleh pasal 6, peran pers. Dia bisa menyuarakan hukum dan keadilan," jelas Andi. 


Lebih lanjut Andi menyarankan agar ada istilah sengketa pers yang memungkinkan penyelesaian masalah yang berhubungan dengan pers melalui dialog antara kedua pihak. Sehingga penyelesaiannya tak harus masuk ranah hukum dan dapat diselesaikan secara damai. 


"Saya setuju hendaknya kita bangun istilah sengketa pers. Bisa saja seperti orang bertetangga yang mempermasalahkan batas. Bisa selesaikan secara damai, tidak harus ke pengadilan. Jadi kita menghilangkan kesan bahwa sengketa pers itu diselesaikan secara hukum," pungkasnya. ***Candra Wibawanti

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved