Headlines News :
Home » » Virtual Police Blokir 358 Media Sosial Sejak Februari 2021

Virtual Police Blokir 358 Media Sosial Sejak Februari 2021

Written By Info Breaking News on Rabu, 06 Oktober 2021 | 12.14


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Sejak beroperasi bulan Februari 2021 lalu, virtual police milik Polri telah berhasil menutup atau memblokir 358 akun media sosial.

Virtual policesendiri merupakan unit gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan dalam periode 23 Februari hingga 5 Oktober 2021, sudah ada sebanyak 852 akun di media sosial yang telah diberikan peringatan virtual police (PVP) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.


“Pertanyaannya, apakah semua akun-akun itu mematuhi peneguran yang kami lakukan, ternyata tidak juga. Tapi sebelum kita melakukan peneguran, kita melakukan verifikasi secara berjenjang, mulai dari operator hingga ke tingkat paling atas, direkturnya,” tuturnya.


Dari 852 akun yang diberikan teguran karena melanggar UU ITE, seperti mengandung berita bohong, ujaran kebencian, SARA hingga penyebaran paham radikalisme atau terorisme, 605 di antaranya merupakan akun yang lolos verifikasi. 


“Ini menjadi pertimbangan-pertimbangan kita. Artinya, kita tidak serta merta melakukan peneguran. Ketika melakukan peneguran, ternyata ada juga yang memang menyadari peringatan kita, bahwa kontennya berpotensi melanggar UU ITE, berpotensi terjadinya polarisasi dan kegaduhan yang memungkinkan untuk bisa dilaporkan orang lain,” jelas dia.


Setelah melalui beberapa proses, lanjut Himawan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 358 akun di media sosial. Pemblokiran dilakukan melalui kerja sama dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi dan berkoneksi dengan platform media sosial.


“Tentunya ada aturan-aturan ketat dari platform media sosial yang bisa menentukan apakah itu bisa diblokir atau tidak. Karena mereka punya regulasi tersendiri. Jadi tidak bisa semua langsung diblokir, meskipun sudah ada pantauan kita setelah koordinasi dengan beberapa ahli, itu melanggar UU ITE,” katanya.


Berdasarkan data yang ada terkait peringatan virtual police, Himawan mengungkapkan penggunaan platform media sosial yang paling banyak terkena peneguran adalah Twitter sebanyak 155 akun. Disusul Facebook sebanyak 112 akun, Instagram sebanyak 13 akun, Youtube 8 akun dan Whatsapp 1 akun.


Himawan menjelaskan virtual police dibentuk sebagai langkah pencegahan untuk memutuskan rantai viralisasi konten negatif yang melanggar UU ITE. Virtual police akan memberikan peringatan atau peneguran terhadap akun yang memuat konten berisi hoax dan ujaran kebencian atau hate speech. Kasus kedua jenis kejahatan siber ini cukup tinggi di Indonesia. 


Sejumlah survei bahkan menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat 29 dari 32 negara terkait budaya menggunakan media sosial.


“Jadi ini perlu diantisipasi. Oleh sebab itu, kita melakukan kegiatan-kegiatan virtual police untuk melakukan pencegahan dengan peneguran. Sehingga bisa memberikan edukasi, pemahaman kepada masyarakat yang menggunakan media sosial, mana hal yang baik dan tidak baik, yang benar dan tidak di media sosial,” papar Himawan.


Ia pun berharap masyarakat dapat melakukan pencegahan terhadap dirinya sendiri agat tidak terpancing dengan viralisasi dan masifnya penggunaan media sosial. ***Sam Bernas

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved